MEDAN, SUARAPERSADA.com – Polisi meringkus Irwansyah (27) warga Jalan Merak Gang Keluarga, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai juru parkir (jukir-red) ini membawa 16 butir pil ekstasi. Palaku ditangkap di Jalan Hasanuddin simpang Jalan Iskandar Muda Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan, bahwa tersangka Irwansyah ditangkap saat personel Polsek Medan Baru melakukan patroli rutin antisipasi kejahatan.
Melihat pelaku keluar dari kawasan Kampung Kubur, petugas lalu menangkapnya. Saat ditangkap, pelaku membuang sebuah plastik kecil berisi narkoba jenis pil ekstasi itu.
“Saat tersangka keluar dari Kampung Kubur, anggota yang sedang patroli curiga dengan gerak-geriknya sehingga langsung distop namun, saat hendak dihentikan tersangka sempat membuang bungkusan. Melihat itu langsung anggota mengamankannya dan menyuruh tersangka untuk mengambil bungkusan yang dibuang itu,” jelas Ronni, pagi ini.(13/02).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa baru membeli ekstasi tersebut dari Kampung Kubur. Pelaku mengaku membeli barang haram itu karena disuruh temannya.
“Aku disuruh. Mana ada aku uang sebanyak itu untuk membeli ekstasi,” akunya.(win)

















































