Jual Ijazah Palsu, Polresta Medan Tangkap Rektor University Of Sumatera

0
523

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Setelah menerima laporan dari pihak Kopertis Sumatera Utara, Petugas Sat Reskrim Polresta Medan meringkus Marsaid Yushar (63),warga Perumahan Mekar Sari Delitua, Jalan Mesjid Taufik No 123 Medan Perjuangan yang merupakan Rektor University Of Sumatera, Jalan Gatot Subroto No 179 Medan. Tersangka ditangkap polisi pada Senin (25 Mei) atas kasus penjualan dan mengeluarkan ijazah palsu.

“Tersangka MY mengeluarkan ijazah tanpa prosedur (ilegal), tanpa perkuliahan, hanya cukup membayar saja , tersangka langsung mencetak ijazah untuk pemohon,” kata Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta didampingi Koordinator Kopertis Dian Armanto, kepada wartawan di Mapolresta, Rabu (27/05).

Ijazah palsu ini, kata Nico, bila dikalkulasikan harga ijazah yang dijual tersangka mencapai Rp 10 juta hingga Rp 40 Juta kepada orang yang ingin mendapat ijazah sarjana S1, S2, dan S3. Maka tersangka telah meraup keuntungan puluhan milliar rupiah. Diduga tersangka telah melakukan aksinya itu selama 15 tahun, tepatnya sejak tahun 2003. Jadi tak heran bila tersangka memiliki dua rumah di kota Medan yakni di Jalan Mesjid Taufik dan di Delitua.

Dari penangkapan ini, Kapolresta mengatakan polisi mengamankan barang bukti uang Rp 15 Juta, Mobil Toyota, BL 1308 LG, ribuan lembar ijazah kosong, brosur-brosur University of Sumatera, Dokumen skripsi, Blangko kartu mahasiswa, dan film/master ijazah.

“Sejak tahun 2012 kopertis sudah mendeteksi keberadaan kampus ilegal ini, kita juga sudah layangkan surat ke Polda, namun tersangka saat itu pergi ke Riau, dan Senin kemarin kita dapat informasi yang bersangkutan di Medan, dan kemudian melapor,” tandasnya.

Akibat perbuatan itu tersangka dijerat Undang Undang No 20 tahun 2003 Pasal 67 mengenai ijazah palsu dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.**Win

Tinggalkan Balasan