Ganti Rugi Aset Daerah oleh PT SDS Diduga “Fiktif”

0
379

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sebagaimana di rilis media ini sebelumnya, soal adanya ganti rugi akses jalan di Lubug Gaung oleh PT Sari Dumai Sejati (SDS) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, disebut lewat Camat Sungai Sembilan Kota Dumai tahun lalu, ternyata diluar sepengetahuan Kepala Bidang Aset Pemko Dumai tidak. Demikiian halnya dengan bagian Pertanahan Pemko Dumai juga menyebut tidak mengetahui adanya ganti rugi tersebut.

Kasi Pertanahan Pemko Dumai, Romzi, kepada suarapersada.com mengaku tidak mengetahui adanya ganti rugi asset Pemko Dumai di Lubug Gaung oleh PT SDS (fiktif-red).

Romzi yang di hubungi lewat Phonselnya tadi sore, Rabu (27/5) mengatakan, bahwa bagian pertanahan Pemko Dumai selain bidang asset, harus dilibatkan bila ada penghapusan atau pejualan asset tanah milik pemerintah daerah.

“Soal adanya ganti rugi asset daerah di Lubug Gaung Sungai Sembilan oleh PT SDS, saya tidak ada mengetahuinya. Yang saya tau saat ini ada ganti rugi asset di Lubug Gaung hanya di PT IBP. Itupun masih proses menunggu tim Apresial (Tim penilai) harga tanah dari Provinsi. Kalau lebih jelas, Tanya saja bidang asset,” ujar Romzi menjelaskan di ujung teleponnya.

Sebagaimana informasi diperoleh media ini sebelumnya, ganti rugi akses jalan oleh PT SDS, merupakan akses jalan diantara lahan pemukiman warga di Lubug Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai yang di jual warga ke PT SDS.

Akses jalan yang ada di tengah pemukiman itu, diklaim Pemko Dumai sebagai Aset Daerah. Karena itu Pemko Dumai meminta perusahaan untuk ganti rugi. Hanya saja, ganti rugi akses jalan yang dilakukan oleh PT SDS lewat Camat Sungai Sembilan Kota Dumai diduga hanya permainan oknum pejabat tertentu.

Camat Sungai Sembilan Kota Dumai, Zulkarnaen, kepada suarapersada.com sebelumnya mengakui, bahwa soal ganti rugi akses jalan dimaksud oleh PT SDS menurut Zulkarnaen bisa dipertanggungjawabkan.

Namun ketika Zulkarnaen diminta media ini untuk memberikan penjelasan soal ganti rugi tersebut, Zulkarnaen justru terkesan tertutup dengan alasan bahwa dia (Zulkarnaen-red) takut salah memberikan statement, karena katanya dia hanya sebagai aggota tim. “Silahkan konfirmasi dengan ketua tim”, ungkap Zulkarnain saat itu seakan enggan memberi tahu siapa nama ketua tim yang dimaksud Zulkarnaen.

Untuk diketahui, ganti rugi akses jalan dimaksud oleh PT SDS di Lubug Gaung sebagaimana informasi diperoleh media ini, besarnya sekitar Rp 250 juta diserahkan ke pihak kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.

Ganti rugi lahan akses jalan tersebut (Jalan Harapan Suka Bumi) kepada suarapersada.com belum lama ini diakui bagian humas PT SDS sudah dilakukan ganti rugi tahun lalu.**Tambunan

Tinggalkan Balasan