JPU Kejari Dumai Tuntut Pidana Mati 5 Warga Sibolga Perkara Sabu 11 Kg dan 10 Ribu Pil Ekstasi

0
352

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai menuntut Pidana Mati 5 (lima) warga Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).

Mereka dituntut pidana mati dalam perkara Narkotika sabu 11 kg dan pil ekstasi 10 ribu butir.

Tuntutan pidana mati untuk lima terdakwa ini surat tuntutannya dibacakan dihadapan sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Andi Saputra Sinaga SH MH, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai kelas IA, Selasa (22/10/2024).

Dalam perkara ini, tuntutan dan berkas perkara kelima terdakwa DA (35), LBM (29), MAS (37), TA (42) dan HAS (45), dilakukan secara terpisah mulai dari nomor perkara: 184/Pid.Sus/2024/PN.Dum hingga nomor : 188/Pid.Sus/2024/PN.Dum. Kelima terdakwa merupakan warga Sibolga, Sumut.

Menurut JPU Andi Saputra Sinaga dalam surat tuntutannya, meminta supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan kalau para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana.

Tindak pidana tersebut kata Andi Saputra, yakni “permufakatan tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dan menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yakni 11 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Karenanya, dalam perkara ini, Jaksa Andi Saputra Sinaga SH MH menjatuhkan pidana terhadap ke lima terdakwa dengan tuntutan pidana masing-masing berupa hukuman PIDANA MATI.

Diketahui, perkara ini bergulir ke meja hijau PN Dumai berawal setelah kelima terdakwa ditangkap oleh warga dan aparat kepolisian Polsek Medang Kampai dengan koordinasi ke Polresta Dumai sebagaimana dikutip dari platform sipp PN Dumai, Jumat (25/10/2024).

Dimana pada hari Kamis 22 Februari 2024, terdakwa HAS menyuruh terdakwa DA, LBM, MAS dan terdakwa TA dari Sibolga untuk menjemput sabu dan pil ekstasi dari jalan Muslim laut, RT 05, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Narkotika jenis sabu 11 kg dan Pil Ekstasi 10 ribu butir tersebut akan diantarkan ke Sibolga (Sumut) untuk diserahkan kepada seseorang berinisial Nu di Sibolga (belum tertangkap).

Setelah tiba di pinggir laut Mundam Kota Dumai datang dari Sibolga merental mobil merek Sania, para terdakwa dihubungi becak laut dari kapal agar para terdakwa merapat ke pinggir pantai di Mundam dan becak laut menyerahkan 2 tas ransel diduga berisi bb narkotika kepada para terdakwa.

Setelah para terdakwa baru pergi meninggalkan lokasi, dalam perjalanana baru jarak lebih kurang 200 meter, mobil yang dikemudikan terdakwa dihadang oleh masyarakat dengan menggunakan kendaraan roda dua, dan salah seorang dari masyarakat berkata “ berhenti-berhenti”.

Kemudian warga pun menghubungi anggota unit Reskrim Polsek Medang Kampai.

Selanjutnya personil Polsek Medang Kampai langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Medang Kampai dan berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Dumai.

Pada saat di Tempat Kejadian  warga sudah ramai berkumpul disekitar mobil yang ditemukan, selanjutnya Kapolres Dumai beserta Kasat Resnarkoba Polres Dumai mendatangi Tempat Kejadian Perkara.

Di tkp, anggota Polsek melakukan pemeriksaan di dalam mobil dan ditemukan 1 (satu) buah tas Ransel warna hitam merah yang berisikan 11 (sebelas) paket besar berisikan Narkotika jenis shabu setara berat kotor 11 kg dan 1 tas ransel berisikan 4 (empat) paket Narkotika jenis pil ekstasi 10 ribu butir.

Atas penangkapan pelaku, Kasat Resnarkoba Polres Dumai berkoordinasi dengan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau.**(Tambunan)

 

Tinggalkan Balasan