
SIBOLGA, SUARAPERSADA.com – Pupus sudah harapan Demakson Tampubolon (40) warga Poriaha, Tapian Nauli I Kabupaten Tapanuli Tengah untuk menghirup udara segar saat palu Hakim Pengadilan Negeri Sibolga menghempas meja hijau, Senin (19/08/19).
Seperti sudah diperkirakan, vonis tiga tahun penjara sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andalas Zaluhu dibacakan Hakim Ketua Obaja Sitorus tanpa mempertimbangkan pengakuan Endiansyah Nasotion, pelaku penggelapan 52 unit mobil yang menjadi pokok perkara. Demikian juga halnya kesaksian korban lainnya dibawah sumpah serta hal-hal lainnya yang biasanya dipergunakan dengan nurani untuk meringankan terdakwa.
Namun apa mau dikata, “seperti setali tiga uang” antara dakwaan JPU dan vonis Hakim sama kuat mempersalahkan Demakson atas kejahatan yang menurutnya tidak pernah dia lakukan.
“Saya sangat kecewa dengan Hakim Pengadilan Sibolga yang kita muliakan ini, kita sudah buktikan dengan fakta-fakta seperti pengakuan Endiasyah, dengan kontrak antara saya dengan Endiasyah dan kontrak antara saya dengan pemilik mobil. Saya tetap dihukum tiga tahun. Saya tidak terima dan sampai kapanpun saya tidak terima,” ujar Demakson saat diwawancarai wartawan usai pembacaan vonis.
Lanjut Demakson, “saya ini korban. Delapan unit mobil saya juga hilang bersama mobil lainnya, termasuk enam unit mobil milik family saya. Nggak mungkin saya menggelapkan mobil saya sendiri. Dan sebelum kasus ini mencuat saya sudah laporkan hal ini ke Polres Tapsel, Polres Sibolga dan Polres Tapteng. Tetpi hasilnya sampai sekarang tidak ada,” urai Demakson.
Menurut Demakson, dirinya juga telah berusaha mencari mobil-mobil yang hilang tersebut dan telah menemukan beberapa diantaranya.
“Ada dua yang saya temukan, dan kedua-duannya dalam penguasaan oknum aparat. Yang satu ditangan oknum Brimob dan satu lagu ditangan oknum TNI. Ini para penegak hukum ini, ada apa ini sebenarnya, apa ini semua komplotannya ? kita nggak ngerti ini. Maka ini semua harus dibongkar. Saya ini korban, bukan pelaku,” ulang Demakson menjelaskan.
Kendati demikian, Demkson telah menyatakan akan mengambil upaya hukum banding atas putusan hakim tersebut. Dirinya tidak akan menyerah dan tidak terima dengan ketidak adilan yang menimpa dirinya.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Demakson Tampubolon (40) warga Poriaha, Tapian Nauli I Kabupaten Tapanuli Tengah didakwa dalam kasus Tindak Pidana penipuan dan penggelapan 52 unit mobil, Kamis (1/8/19) didudukkan dikursi panas Pengadilan Negeri Sibolga dengan agenda pembacaan tuntutan.
Seperti sudah kepalang basah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sibolga diduga mengabaikan ‘pengakuan bermaterai’ pelaku utama dan keterangan sejumlah saksi yang pada sidang sebelumnya menyebutkan Demakson (Terdakwa) tidak terlibat dengan tindak pidana yang didakwakan, namun JPU tetap menuntut Demakson dengan tuntutan tiga (3) tahun Penjara. JPU, Andalan Zalukhu, SH, MH dalam tuntutannya menyatakan bahwa Dakwaan yang terbukti dilakukan Terdakwa adalah Dakwaan Kedua, yakni melakukan perbuatan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUH Pidana.**(Roni)
















































