PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan Video Conference ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH, yang dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Kantor Kejati Riau,Selasa (16/5/2023)
Sebelumnya Kejaksaan negeri (Kejari) Siak mengajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Tersangka, Martin Saputra Bu’lolo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana.
Kasus Posisi :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa diberhentikan dari tempat kerjanya dan ingin kembali kerumah orang tuanya di Desa Serapung Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan. Tersangka berangkat dengan menumpangi kendaraan temannya bernama Feri, dan dikarenakan temannya tidak dapat mengantar hingga ke tujuan terdakwa, mereka singgah untuk makan siang di warung makan Pondok ikan bakar ACC beralamat jalan Lintas Tumang-Perawang Kecamatan Siak Kabupaten Siak.
Saat makan di warung tersebut terdakwa memarkirkan kendaraan sepeda motor Yamaha N-Max warna putih nomor polisi BM 6235 SAA tepat di depan warung makan. Saksi Heri Fadli meninggalkan sepeda motor dan berjalan masuk ke warung tanpa membawa kunci kontak yang masih melekat di sepeda motor.
Melihat hal itu, timbul niat terdakwa untuk mengambil dan membawanya, sehingga terdakwa berjalan keluar dan mendekati sepeda motor tersebut, Setelah terdakwa melihat situasi aman, tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor dan membawa keluar dari rumah makan tersebut.
Namun secara tiba-tiba salah satu warga setempat berteriak maling kepada terdakwa dan terdakwa panik membawa sepeda motor berlari kencang ke arah KM 11 Kecamatan Koto Gasib hingga terdakwa tertangkap tangan oleh masyarakat dan menyerahkan ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut.
Bahwa pengajuan satu perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini yaitu :
1.Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2.Tersangka belum pernah dihukum
3.Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana
4.Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun
5.Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
6.Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.
7.Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Siak menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.***
Sumber : Kaspenkum Kejati Riau
Editor : jani Simbolon

















































