PELALAWAN, SUARAPERSADA.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pelalawan mensinyalir adanya oknum pemilik pangkalan yang bermain curang dengan menaikkan harga gas dari Harga Eceran Tertinggi(HET) yang telah ditetapkan Pemkab dan dugaan adanya pemilik pangkalan gas yang langsung menjual kepada warung,rumah makan.
Kadisperindag pengeloaan pasar dan Koperasi, Drs. Zuerman Das MM, menanggapi dengan serius permasalahan yang dialami masyarakat Pelalawan. “Oleh sebab itu saya sudah mendegarkan keluhan dari masyarakat dan Pangkalan yang sekarang ini saya undang di Dinas Perindang,” ucapnya.
Untuk itu Disperindag Kabupaten Pelalawan mengeluarkantujuh ketegasan sebagai berikut. Pertama, untuk pengambilan Gas 3 Kg harus membawa KK dan KTP. Kedua, Harga Eceran Tertinggi(HET)Gas 3 Kg harus Rp.18.000,-. Ketiga, Restoran atau Rumah Makan dilarang pakai gas 3 Kg. Keempat, Pangkalan Gas dilarang melayani anak-anak karna berbahaya. Kelima, pangkalan Gas dilarang menjual kepada Pengecer. Keenam, para PNS dilarang membeli Gas 3 Kg, karna ini khusus untuk masyarakat Miskin. Ketujuh, apabila terbukti melanggar keputusan ini, maka izin pangkalan akan dicabut.
Sedangkan surat keputusan resmi dari Disperindag akan digesa keluar pada hari ini, tegas Drs. Zuerman Das MM pada forum rapat antara Disperindag dan pemilik Pangkalan di Gedung PLUT UMKM, Koperasi, Selasa(07/11/2017).
Seluruh Pangkalan Gas 3 kg harus tunduk dan taat atas keputusan ini, karna sudah dirapatkan dan diberikan ketegasan supaya masyarakat tidak merasakan kelangkaan gas lagi,ucap Kadisperindang didampingi Kabid dan Kasinya pada rapat tersebut.
Kadisperindag juga meminta dan menegaskan kepada agen gas yang menyampaikan ke tiap pangkalan supaya dalam pendistribusian jangan sampai malam apalagi didistribusikan tengah malam.
“Semoga para memilik pangkalan tidak berbuat curang lagi, apabila diketahui masih ada pemilik pangkalan yang berbuat curang maka akan dicabut izinnya tanpa ada surat peringatan lagi,” ucap Zuerman Das.
Apabila ada masyarakat yang belum memiliki KTP atau KK maka dapat meminta surat domisili dari RT setempat sebagai pengganti KK dan KTP.
“Bisa dijelaskan bahwa sekarang ini kabupaten pelalawan dalam pengurangan jatah kuota gas sebesar 5 persen atau berkurang 382 dari kuota 7022 tabung gas. Akan tetapi bukan sebagai alasan pembenaran yang dilakukan para pemilik pangkalan gas. Makanya kita dari Disperindag kedepan akan lebih memperkuat pengawasan terhadap semua pangkalan yang ada di Kabupaten Pelalawan,” tutup Zuerman Das.**(DIR)























































Hi, i think that i saw you visited my weblog so i came to “return the favor”.I’m trying to find things to
enhance my web site!I suppose its ok to use some of your ideas!!
Its like you read my mind! You seem to know so much
about this, like you wrote the book in it or something.
I think that you can do with a few pics to drive the message home a
little bit, but instead of that, this is great blog.
A fantastic read. I’ll certainly be back.