lPEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Lebaran Idulfitri hanya tinggal 10 hari lagi.
Maka Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, meminta perusahaan yang ada di Pekanbaru untuk segera bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya mulai pekan ini. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution., Salasa (11/4/2023).
“THR merupakan salah satu hak dari karyawan. Oleh sebab itu pihak perusahaan wajib membayarkannya,: ujarnya.
Menurut Sekdako Pekanbaru ini, pemerintah kota melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah menyampaikan imbauan ini ke perusahaan-perusahaan. Paling lambat H-7 Idul fitri supaya THR karyawan dibayar,
Disnaker Kota Pekanbaru juga telah membuka Posko Pengaduan THR sejak 3 April 2023. Disnaker meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru segera membayar THR sebelum H-7 Idulfitri,terang nya.
“Kami sudah membuka Posko Pengaduan THR pada 3 April lalu secara offline. Pengaduan THR juga akan kami buka secara online melalui WhatsApp maupun website,” kata Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir.
Indra Pomi kembali mengingatkan, THR harus dibagikan paling lambat H-7 Idulfitri. Seluruh perusahaan diminta agar tidak menunggu jatuh tempo pembayaran THR. Perusahaan bisa membayarkan THR karyawan lebih awal.
Mereka harus menyelesaikan pembayaran THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat. Karena, para karyawan juga butuh persiapan untuk akhir Ramadan dan menyambut Idulfitri,” tegasnya.
“Aturan pembayaran THR bagi karyawan sudah ada, baik kepada karyaaan yang bekerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas,” tandasya.***






















































