Hanya Beli Pulsa, Diduga Mobil Ambulance Desa Tanjung Rambutan Kampar Di Salah Gunakan

0
5261

BANGKINANG, SUARAPERSADA. com- Mobil Ambulance Desa Tanjung Rambutan diduga digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan dikemudikan orang yang tidak berkompeten. Dugaan tersebut berawal saat awak media melihat mobil ambulance tengah parkir di Jalan Agus Salim tepatnya di salah satu Toko Ponsel dekat lampu merah Kota Bangkinang, Senin)(12/7/2021).

Saat pengemudi mobil ambulance di konfirmasi media ini, sang sopir mengaku mobil ambulance desa Tanjung Rambutan dipakainya untuk membeli atau mengisi pulsa Istrinya. “Hanya memenuhi keperluan orang rumah saya, yakni transfer dana pulsa untuk keperluan istri saya” akunya.

Menanggapi hal tersebut, Tim Investigasi Monitoring Pemantau Kinerjanya Aparatur Negara yang tergabung dalam LSM Penjara Kabupaten Kampar, Khairunan menegaskan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum pengemudi Ambulance tersebut telah menyalah gunakan aturan. “Ambulance tersebut adalah untuk kepentingan masyarakat yang sakit ataupun meninggal, bukan pribadi” tegasnya.

Sebagaimana ketentuan ayat (1) Pasal 29 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013,tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional berupa Pelayanan Transportasi.

Ambulance/ pelayanan kesehatan masyarakat adalah kendaraan bermotor sebagaimana mobil penumpang yang dirancang dan digunakan secara khusus untuk orang yang menderita sakit dan orang yang kena musibah/kecelakaa”,tegasnya.

Jadi apa yang dilakukan oknum pengemudi mobil ambulance tersebut jelas sudah melanggar aturan. Dan kepada aparat desa Tanjung Rambutan untuk menindak oknum tersebut, pungkasnya. **(Hamdani)

Tinggalkan Balasan