Hakim Vonis Bebas Terduga “Humman Trafficking”, Kejari Dumai Ajukan Kasasi

0
1819

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Buntut vonis bebas hakim pengadilan negeri Dumai, terhadap tiga orang terdakwa perkara percobaan penyeludupan tenaga kerja migran asing, Kejaksaan Negeri Dumai pun melakukan upaya hukum kasasi.

Kepala kejaksaan negeri (kajari) Dumai, Mat Perang Yusuf SH, lewat kepala seksi pidana umum, M.Emri Kurniawan SH MH, mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan berkas kasasi terkait putusan bebas ketiga terdakwa dimaksut.

“Kita keberatan dengan putusan hakim tersebut, karenanya kami akan melakukan upaya hukum kasasi,” ungkap Emri, ketika dihubungi awak media ini lewat ponselnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Dumai, Emri Kurniawan, atas putusan bebas tersebut berharap, berkas kasasinya akan rampung sebelum 14 hari kedepan.

Sebagaimana dirilis media ini sebelumnya, tiga terdakwa yang di vonis bebas oleh hakim majelis diantaranya terdakwa Fadil (50), terdakwa Jowel Miah alias Juhelmiah dan Tengku Said Saleh alias Saleh.

Dalam perkara ini, JPU kejari Dumai, Hengky Fransiscus Munte SH, menuntut hukuman Fadil selama 6 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Jowel dan Saleh, Hengky menuntut hukuman masing-masing selama 7 tahun 6 bulan.

Atas perbuatannya, mereka disebut terbukti melakukan perbuatan tindak pidana percobaan penyeludupan manusia, sebagaimana diatur dalam pasal 120 ayat 2 tentang keimigrasian.

Akan tetapi, apa yang didakwakan dan yang dituntut JPU sebagaimana terungkap dalam persidangan bahwa perbuatan para terdakwa telah diakui, “kandas di tangan hakim majelis”.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan