Hakim Firman Khadafi Sebut Tidak Boleh Komentari Perkara Sendiri

0
2014

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Terkait bebasnya 3 terdakwa kasus percobaan penyeludupan manusia di tangan majelis hakim PN Dumai, Rabu (20/9) lalu, sejumlah awak media pun berbondong-bondong menyambangi PN Dumai, Jumat (22/9).

Tujuan sejumlah awak media mendatangi Pengadilan Negeri (PN) klas IA Dumai, tidak lain hanya untuk menggali keterangan soal bebasnya 3 terdakwa dimaksud.

Hanya saja, niat para jurnalis akan mendapat penjelasan seputar keterangan putusan hakim yang “konon katanya” harus dihormati itu, kandas sia-sia.

Padahal sejak pagi hari hingga siang hari, para “gerombolan” pemburu berita sudah menanti humas PN itu namun tidak kunjung tiba di kantor PN.

Demikian dengan Ketua PN Dumai yang masih baru menjabat pimpinan PN Dumai, hendak dikonfirmasi juga tidak berada di kantornya.

Namun pada siang harinya lepas jadwal Jumatan sekitar pukul 13 00 wib, Firman Khadafi Tjindarbumi SH MH, selaku humas di PN Dumai sekaligus pimpinan sidang perkara terdawa bebas itu baru masuk kantor.

Akan tetapi, setelah Firman Khadafi di temui di ruangan kantornya dan dikonfirmasi soal putusan bebas terhadap 3 terdakwa percobaan penyudupan manusia itu, Firman beralasan tidak bisa berkomentar perkara sendiri, karena Firman Khadafi salah satu hakim yang menangani perkara itu.

“Saya tidak boleh komentar perkara sendiri karena ketentuannya ada diatur dalam perma nomor 7 tahun 2015”, ungkap Firman.

Menurut Firman Khadafi, berangkat dari aturan Perma tidak bisa mengomentari perkara yang disidangkan sendiri, maka akan menunjuk wakil humas, M.Sacral Ritonga SH, Senin depan.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan