Hakim Sebut Ketua Tim Penaksir Harga Berbohong

0
336

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Ketua Tim Penaksir Harga pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) di Nias Selatan (Nisel) , Feriaman Sarumaha mengakui bahwa pihaknya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Ketua Tim Penaksir Harga dari Wakil Bupati (Wabup) Nisel, Hukuasa Nduru. Hal ini dikatakan Feriaman saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Hukuasa atas dugaan korupsi BBI Nisel yang merugikan negara Rp11 miliar, di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu, (04/02).

“SK penunjukan saya sebagai Ketua Tim Penaksir Harga memang ditandatangani Wabup. Tapi saya lupa kapan menerima SK tersebut,” ucap Feriaman yang juga merupakan terpidana dalam kasus ini dan telah divonis dengan hukuman 4 tahun penjara.

Selain lupa, kapan mendapatkan SK pengangkatan tersebut, Feriaman juga mengaku tidak pernah mengetahui soal pembayaran dari pembelian tanah milik Firman Adil Dachi yang merupakan adik Bupati Nisel, Idealisman Dachi.

“Saya mengetahui adanya pembayaran itu setelah pulang dari Bandung sekitar Juni dan saya menandatangani semua dokumen juga, bulan Juni,” katanya.

Pantauan suarapersada.com, mendengar pernyataan tersebut majelis hakim menilai bahwa saksi memberikan keterangan tidak jujur dalam persidangan.

Menurut hakim, seharusnya selaku Ketua Tim Penaksir Harga, saksi mengetahui pembayaran dan jumlah harga yang relevan untuk pembayaran harga tanah tersebut.

“Kelihatan sekali saudara saksi berbohong ya. Anda pulang dari Bandung bulan Juni. Berkas-berkas itu ditanda tangani Juni. Sementara, semua pembayarannya dilakukan bulan Februari,” ucap salah satu anggota majelis hakim yang diketuai Nelson J Marbun.

Bukan hanya itu, sebagai Ketua Tim Penaksir Harga, seharusnya saksi juga mengetahui harga tanah sesuai NJOP.

Dalam sidang itu, majelis hakim juga mendengarkan keterangan saksi Andi Tandean dan Insani Halawa. Usai mendengarkan keduanya, persidanganpun ditunda pada pekan depan.

Seperti diketahui, pada APBD 2012, Pemkab Nisel menganggarkan Rp15 miliar untuk pembelian lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan perkantoran dan berbagai sarana dan fasilitas umum di Kabupaten Nisel. Namun para terdakwa mengalihkan anggaran itu dengan mengadakan lahan Balai Benih Induk (BBI).(win)

Tinggalkan Balasan