DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai akan melakukan upaya hukum banding, terkait putusan hakim majelis PN Dumai,yang melepaskan terdakwa Ashari dari segala tuntutan hukum JPU, atas perkara yang didakwakan JPU kepada Ashari.
Hal ini diakui dan disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, H. Kamari. SH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari, Bambang Heri Purwanto. SH, ketika disambangi media ini di ruang kerjanya siang tadi, Kamis (18/2).
Bambang Heri Purwanto ditemui suarapersada.com di ruang kerjanya, yang saat itu didampingi Jaksa, Ahmad Tri Nugraha. SH, yang menangani perkara Ashari, menyebut pihaknya (kejari Dumai-red) akan melakukan upaya hukum, yakni naik banding ketingkat Kasasi.
“Sebelumnya kita pikir-pikir atas putusan hakim majelis itu, tetapi atas petunjuk Kejati dan Kajari, Kejari Dumai akan melakukan upaya hukum kasasi”, ujar Bambang menjawab pertanyaan suarapersada.com.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Ashari pada persidangan sebelumnya telah di tuntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Tri Nugraha. SH, dengan hukuman selama 8 tahun penjara, namun tuntutan JPU ini, “dikandaskan” oleh Hakim majelis PN Dumai, Rabu (17/2), kemarin.
Kesimpulan JPU dalam tuntutannya menuntut terdakwa Ashari, telah terbukti melakukan perbuatan hukum dengan menguasai/menduduki kawasan hutan tidak sah dari instansi berwenang.
Kawasan yang diduduki/dikuasai Ashari, berada diakawasan hutan, dimana izin konsesinya/Hak Pengusahaan Hutan (HPH), telah diberikan Kementerian Kehutanan RI kepada PT Diamond Raya Timber.**(Tambunan)





















































