Hakim Periksa Saksi di Sidang Perkara Tohonan Nadeak

0
386

DUMAI, SUARAPERSADA.comSidang lanjutan perkara dugaan pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan, dengan terdakwa Tohonan Nadeak, kembali dibuka oleh pimpinan sidang hakim Desbertua Naibaho SH. MH, Rabu (19/10).

Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) klas IB Dumai, dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU Tri Wigana SH.

Dari empat saksi yang seyogianya akan diperiksa dalam sidang itu, namun saat itu hanya dua orang saksi sempat dimintai keterangannya di muka sidang, diataranya saksi Emayanti, krani atau bagian administrasi kantor, dan saksi Edy Irwanto Tarigan, sebagai karyawan pengawas di perkebunan kelapa sawit milik haji Ali Amran itu.

Kedua saksi ini secara terpisah dimintai keterangan oleh hakim majelis Desbertua Naibahao SH. MH dan hakim Azis Muslim SH, maupun hakim Alfonsus Nahak SH. MH maupun oleh JPU Tri Wigana SH.

Sebagaimana pada sidang sebelumnya saat pemeriksaan saksi pelapor, Ridho Manik, salah seorang pengawas di perkebunan kelapa sawit dimaksud oleh hakim majelis, tampak hal yang sama dengan keterangan saksi Emayanti maupun Ady Irwanto Tarigan, sejumlah kejanggalan dari keterangan mereka.

Keterangan para saksi ini, terindikasi sudah diajari oleh seseorang sebelum maju dipersidangan dalam perkara Tohonan Nadeak ini, karena itu, tak jarang hakim majelis marah dan mengancam saksi bisa mememrintahkan JPU untuk menahan saksi kalau memberikan keterangan bohong.

Selain itu, ketiga saksi yang sudah dimintai keterangannya secara terpisah, tampak sudah berbohong ketika hakim majelis secara bergantian dan mengulangi bertanya, apakah perkebunan kelapa sawit tempat mereka (saksi-red) bekerja apakah perkebunan perorangan atau korporasi, saksi ini, selalu mengaku tidak tau, namun hanya menyebut milik haji Ali Amran.

Sementara itu, keterangan saksi Ridho Manik, pada sidang sebelunya soal adanya tuduhan dugaan pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh terdakwa Tohonan Nadeak, tampak berbeda.

Menurut saksi Ridho Manik, bahwa Tohonan Nadeak menyebut pada Ridho Manik, adalah menyebut “Manik, nanti ada kena cincang disini, mana beko klian nanti akan dibakar”, Ini penjelasan Ridho Manik dimuka sidang yang digelar waktu terpisah.

Sedangkan penjelasan saksi Ady Irwanto Tarigan pada hakim majelis, soal kalimat yang dinilai saksi adalah sebuah pengancaman oleh Tohonan Nadeak, yakni “Manik, Zulfaini, keluarkan anggota yang kerja, kalau tidak klian keluarkan, ada nanti pertumpahan darah. Kalau ada beko klian disini, nanti akan dibakar”, demikian penjelasan Ady Tarigan pada hakim menirukan kalimat Tohonan nadeak.

Berangkat dari keterangan kedua saksi yang disebut suatu kalimat pengancaman oleh terdakwa Tohonan Nadeak, adalah indikasi bukti kalu saksi sudah diarahkan sebelum maju ke persidangan sebagai saksi.

Bahkan pengakuan saksi yang menyebut suatu pengancaman dari terdakwa itu juga dibantah oleh Tohonan Nadeak, bahwa dirinya tidak benar ada mengucapkan kalimat sebagaimana apa yang disebut saksi.

Demikian oleh hakim juga bertanya kepada saksi, “bukankah apa yang sibut terdakwa suatu pemberitahuan atau pengumuman? Bukankah tujuan terdakwa agar pekerja pergi dari lahan itu (maksudnya lahan bersengketa?” ujar hakim Alfonsus bertanya..

Tidak dipungkirinya, bahwa Tononan Nadeak, dalam kesempatan sidang itu mengaku, bahwa dirinya selalu melarang atau mengusir pekerja karyawan haji Ali Amran, agar keluar dari tanah mereka (tanah milik kelompok Tohonan Nadeak-red) yang diserobot haji Ali Amran.

Sementara itu, akibat keterangan saksi yang kerab memberikan keterangan kurang terarah bahkan terkesan berbohong dimuka sidang, maka hakim majelis meminta JPU Tri Wigana SH, agar duluan menghadirkan saksi haji Ali Amran dipersidangan untuk dimintai keteranganmya.

Alasan tersebut hingga hakim majelis meminta saksi Ali Amran terlebih dahulu dihadirkan dalam persidangan, menurut hakim karena Ali Amran sebagaimana terungkap dalam persidangan adalah pemilik tanah yang menjadi objek permasalahan.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan