DUMAI, SUARAPERSADA.com-Hakim Ketua Majelis Hakim, Isnurul Syamsul Arif, SH, Mhum yang biasa membuka dan meyidangkan perkara terdakwa Ashari, Rabu (25/11), tidak masuk “ngantor”, sehingga sidang terpaksa ditunda.
Penundaan sidang perkara Ashari itu, disampaikan hakim anggota, Sacral Ritonga SH, didampingi hakim Adiswarna Chainur SH.MN, MH, berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Klas IB Dumai.
Acara sidang perkara terdakwa Ashari yang kini Kepala Desa Darussalam Sinaboi, Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil) itu, seyogyanya agenda sidang masih pemeriksaan saksi-saksi.
Sebagaimana biasanya, terdakwa Ashari dalam persidangan yang berlangsung singkat itu, Ashari tampak tetap didampingi tim Penasehat Hukumnya (PH) dari Jakarta. Sementara dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Dumai, tampak Lignauli Theresa Sirait. SH, MH dan A. Tri Bughara SH juga siap untuk menjalani persidangan hari itu. Namun karena, hakim ketua absen, persidangan terpaksa ditunda.***(Tambunan)




















































