Diduga Sarang Perjudian, Gelper Happy Zone ‘Tak Tersentuh Hukum

0
1503

BENGKALIS, SUARAPERSADA.com – Bermoduskan Gelanggang Permainan Anak-anak, Happy zone yang beroprasi secara terang-terangan di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Bengkalis Kota Bengkalis Kecamatan Bengkalis Kab. Bengkalis diduga kuat merupakan sarang perjudian. Sayangnya hingga saat ini aparat penegak hukum hanya diam, sehingga secara kasat mata sepertinya perjudian ini tak tersentuh bahkan kebal hukum.

Dari beberapa sumber dihimpun media ini yang pernah ikut bermain di Happy zone mengungkapkan, bahwa Happy zone menyediakan beberapa jenis permaian ketangkasan mesin layaknya permainan anak-anak, namun semua itu hanyalah modus belaka.

“Sementara yang sesungguhnya terjadi didalam ruko indikasi temapat perjudian dengan omset setiap hari hingga ratusan juta rupiah,” ujar sumber itu kepada media ini.

Indikasi Modus yang diparankan oleh Happy Zone dalam melancar kegiatanya siang maupun malam, para pihak yang ingin bermain terlebih dahulu harus membeli vocher kepada pihak nya, kemudian ditukar dengan koin jika dalam permainan menang, para pihak menukarkan kembali koinnya dengan vocher yang kemudian baru ditukar dengan uang. Setiap vocher seharaga Rp 90.000 dengan nilai perolehan penukaran sebanyak 100 koin Rata-rata pengujung happy zone dari kalangan orang dewasa tak satupun adanya anak-anak .

Sementara diluar ruko Gelper Happyzone, dijaga oleh beberapa orang pria bertampang ‘sangar’ yang mungkin saja untuk mengantisipasi kedatangan tamu dari kalangan pihak yang bisa menggangu kegiatan mereka .

Ketika Media ini coba ingin melakukan konfirmasi terhadap pemilik Gelper Hepyzon, namun tidak berhasil.

Selain happy zone yang beroprasi dikota bengkalis, indikasi kegiatan perjudian bermoduskan Gelanggang Peramainan Anak-anak juga dilakukan oleh Gelper FZ di Jalan Rumbia, AS di Jalan Jenderal Achmad Yani, GZ 88 Plaza Bengkalis, dan HG Jalan Pahlawan.

Terkait dengan maraknya indikasi perjudian bermoduskan Gelper, ketua Majlis Ulama Indonsesia Kabupaten Bengkalis H. Amrizal Senin 16/2/2018 ketika diminta tanggapan lewat telpon selularnya mengatakan, jika benar pihak-pihak yang mungkin diberikan izin menyelenggarakan usaha Gelanggang Permainan anak-anak, ternyata disalahgunakan untuk perjudian, beliau meminta pihak pemerintah daerah dan aparat hukum untuk mengambil tindakan tegas.

“Dan kita dari MUI memegang prinsip kalau memang sesuatu itu mendatangkan mudorat dan membahayakan bagi masyarakat maka itu tidak boleh dibiarkan dan harus di hilangkan,” ujarnya.

Lebih lanjut yang bersangkutan mengatakan bahwa pada tahun 2017 lalu pihak MUI telah mengeluarkan rekomendasi ke pihak Pemerintah Daerah dan juga ke pihak Polres Bengkalis untuk bertindak tegas terhadap Gelper yang menyalahgunakan izinnya untuk tempat perjudian.

“Pada tahun 2017 lalu saya juga mendapat informasi bahwa pihak kecamatan Bengkalis, ketika itu camat Sapon membentuk Satuan Tugas (SATGAS) untuk mengawasi dan menindak para pengusaha Gelper yang menyalahi izinnya, namun sampai saat ini keberlanjutan dari Satgas tersebut sudah tidak terdengar oleh kita lagi,” ungkap H. Amrizal, Senin lalu.**(Hen)

Tinggalkan Balasan