Ganti Rugi Lahan Terdampak Jalan Tol Tidak Mengacu NJOP, ini Alasan Veny Rinalny

0
2101

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Pedoman menilai dan menentukan harga tanah milik warga terdampak pengadaan jalan tol Pekanbaru-Kandis-Dumai oleh tim appraisal atau tim penilai tidak memakai harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun PBB.

Sebagaimana dilakukan tim penilai atau tim appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Abdullah Fitriantoro dan Rekan Cabang Pekanbaru Riau di pimpin Ir Veny Rinalny ini, dalam menilai lahan warga batas Kandis-Dumai, disebut tidak memakai atau tidak berpedoman dengan harga NJOP.

Saat Veny Rinalny dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Poniman dkk yang menggugat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku tergugat I, BPN Dumai selaku Ketua pelaksana pengadaan tanah jalan tol sebagai tergugat II dan Pemko Dumai selaku tergugat III, dengan gugatan perbuatan melawan hukum, Veny Rinalny mengaku menerapkan harga pasar.

Harga pasar yang dimaksut Veny Rinalny adalah harga tanah yang wajar sesuai harga pasar yang ada dalam masyarakat. ” Standar kami adalah nilai pasar”, ungkap Veny Rinalny kepada hakim beralasan.

Atas keterangan Veny Rinalny yang menyebut standar yang dipakainya adalah harga wajar kembali ulang ditanya hakim Hendri Tobing SH MH selaku pimpinan sidang, bagaimana harga wajar yang dimaksut Veny, akan tetapi menurut Veny Rinalny menjawab hakim, bahwa harga yang diterapkannya menilai harga wajar adalah sesuai harga pasar dan harga yang berkembang dimasyarakat.

Akan tetapi, apa yang disebut Veny Rinalny kalau pihaknya (KJPP) menerapkan nilai harga tanah warga dengan harga wajar sesuai harga pasar adalah suatu pernyataan “kebohongan” khususnya terhadap lahan penggugat Poniman dkk (tujuh orang pemilik tanah) karena lahan penggugat merupakan harga kronis yang sangat jauh dibawah harga pasar dan tidak wajar bahkan tidak manusiawi.

“Bagi warga lainnya yang menerima ganti rugi terbilang harga tinggi atau mahal bisa disebut Veny sudah harga wajar sesuai harga pasar sehingga mereka tidak menggugat. Lantas apakah Veny berani menyebut tanah kami sudah sesuai harga pasar dan sudah wajar dengan harga Rp 7000 lebih padahal lahan kami dekat pemukiman dan akses jalan umum”, ujar salah seorang penggugat kepada media ini usai sidang digelar seakan bertanya, Rabu (30/5-2018).

Padahal menurut Veny Rinalny dimuka sidang tersebut, bahwa objek tanah yang dinilai adalah jenis tanah, luas, kontur tanah, kondisi dan akses jalan merupakan mempengaruhi harga, artinya lebih mahal, tidak diterapkan kepada lahan milik penggugat Poniman dkk.

Selain kondisi dan kontur tanah yang merupakan tolak ukur pengaruh harga, menurut Veny bahwa data-data pembanding yang dibayar disebelahnya kata Veny juga mempengaruhi harga untuk dinilai pihaknya (tim appraisal KJPP).

Akan tetapi apa yang disebut Veny Rinalny soal pedoman untuk menilai tanah dimaksut ternyata tidak diterapkan kepada lahan Poniman dkk. Padahal lahan disebelah lahan Poniman dkk dibayar lebih mahal (diakui saksi Hari Kushariyanto Rp 81 ribu) dimana lahan Hari Kushariyanto satu hamparan dengan lahan Poniman dkk.

Selain itu, jenis tanah, kontur tanah bahkan sebagian lahan Poniman dkk berada dekat pemukiman penduduk dan akses jalan merupakan kriteria yang dimaksut Veny dinilai harga wajar dan sesuai pasar yang berkembang ditengah warga tidak diterapkan Veny Rinalny terhadap lahan Poniman dkk.

Karenanya Poniman dkk menganggap Veny Rinalny mengeluarkan statement suatu pernyataan “kebohongan” dan menambah kekecewaan bagi Poniman dkk, ujar Miswanto pada media ini seakan Miswanto menyayangkan dan kecewa dengan penryataan Veny yang akrab disapa mas Alek itu saat ditemui usai sidang.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan