Fraksi PKS DPRD Kota Medan Sambut Baik Penggodokan RUU Miras oleh DPR-RI

0
359

MEDAN, SUARAPERSADA.com -Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menyambut baik penggodokan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Keras (Miras) yang dilakukan DPR-RI.

FPKS DPRD Medan berharap RUU tersebut segera disahkan menjadi UU, sehingga dampak buruk yang ditimbulkan Miras dapat diantisipasi khususnya bagi kalangan remaja di Kota Medan.

“Kita berharap, UU tersebut segera disahkan agar peredaran Miras di Kota Medan dapat dibatasi. Karena kita tahu, di Kota Medan sendiri peredaran Miras sangat memprihatinkan dan bahkan di jual bebas di toko-toko maupun mini market. Ini dapat merusak mental generasi muda kita,” kata Bendahara FPKS, Rajudin Sagala kepada suarapersada.com, Kamis (07/05).

Dikatakannya, tidak hanya narkoba, penggunaan Miras juga merupakan faktor penyebab adanya tindakan kriminalitas. Beberapa kasus dapat dijumpai, kalau tindak kriminal terjadi setelah mereka mengonsumsi miras.

“Kita minta polisi tidak hanya meningkatkan pengawasan terhadap narkoba saja tetapi juga Miras. Karena saat ini banyak masyarakat mengkonsumsi miras karena, ruang gerak mereka untuk mengkonsumsi narkoba mulai terbatasi akibat gencarnya razia narkoba. Hal ini perlu disikapi karena, dampak buruk miras juga sebagai pemicu orang berbuat kejahatan. Kita juga minta pengawasan Disperindag ditingkatkan terhadap penjualan-penjualan miras di toko-toko moderen, swalayan dan mini market,” ujar Rajudin yang juga duduk di Komisi C.

Selain Disperindag, lanjutnya, peranan Dinas Kesehatan juga sangat penting khususnya dalam menyosialisasikan bahaya minuman berakohol.

Menurut Rajudin, penerapan UU yang mengatur secara tegas soal miras perlu di dampingi dengan gencarnya mengadakan sosialisasi tentang dampak buruk mengkonsumsi miras. “Tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi yang gencar dilakukan instansi terkait seperti halnya Dinkes soal dampak buruk Miras,” tandasnya.

Sekretaris FPKS, Jumadi juga berharap, pembahasan RUU Larangan Miras segera tuntas sehingga, pemerintah memiliki perundang-undangan yang mengatur tegas soal Miras.

Menurut dia, momentum pembahasan RUU Larangan Miras akan dimanfaatkan pihaknya untuk mendorong Perda Miras sejak 2011 lalu yang telah diusulkan di Badan Legislatif (Baleg) DPRD Medan.

“FPKS akan mendorong agar usulan Perda Miras yang sudah masuk dalam Prolegda segera dibahas di Baleg. Apalagi saat ini RUU Larangan Miras sedang digodok dan tentunya Pemko Medan serta DPRD Medan harus segera menyikapinya,” pungkas Jumadi.**Win

Tinggalkan Balasan