Eric Akui Tidak Ada Bukti Hasil Wawancara

0
465

BENGKALIS, SUARAPERSADA.com – Lanjutan Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang digelar Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (09/08) dengan majelis hakim Rustiyono SH.M.Hum selaku Ketua dan Zia Ulzannah Idris, SH, Wimmi D.Simarmata, SH selaku anggota, dan Panitera Ikhwan, SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Praja Arifin, SH dkk, sedangkan penasehat hokum tardakwa adalah Sartono, SH, MH dan Von Zeplin Simbolon, SH.

Agenda acara persidangan kali ini adalah lanjutan memeriksa terdakwa Agen Simbolon dikonfrontir dengan saksi dari JPU, yaitu dari GoRiau.com Frederich Edward Lumy alias Eric dan Ida Widana alias Ira (istri Eric).

Di persidangan saksi Eric dan Ira mengatakan, kalau masalah berita yang ditulisnya dan dimuat di media online GoRiau.com 9 Oktober 2015 dan juga yang ditulis Ira di media cetak harian Dumai Pos pada tanggal 10 Oktober 2015, tentang tuduhan terdakwa Agen Simbolon terhadap Kadisnakertrans dan Kabid Pengawasan, menerima suap miliaran rupiah dari 8 perusahaan yang bermasalah dengan buruh adalah benar sesuai permintaan dari terdakwa, dan pada saat itu hanya 3 orang yang ada dari pihak SBRI yaitu, Agen Simbolon, Bobson Samsir Simbolon, SH dan Ruben Beni Sekewael.

Mereka juga mengatakan bahwa Agen Simbolon tidak ada upaya untuk menegur ataupun meralat berita yang terbit pada tanggal 9 Oktober 2015, “satu bulan baru ada ralat/koreksi berita di GoRiau.com sebanyak 2 kali yang mulia,” ujar Eric dan didukung Ira.

Pada saat berlangsungnya pembicaraan mereka diruangan Agen Simbolon, mereka membantah bahwa saksi Eric tidak fokus dan sibuk menerima telpon sembari mohon izin pada Bobson untuk membuat berita tentang anak yang perutnya buncit (busung lapar) meninggal dunia, termasuk jawaban saksi pada Bobson tentang pertanyaan kenapa berita seperti itu ditulis, saksi mengatakan itukan gaya penulisan dimedia online, apakah ada saksi mengatakan itu?,” tanya Zia Ulzannah ” tidak ada yang mulia”, kata Eric lagi.

Agen Simbolon ketika diminta pendapatnya oleh Ketua majelis hakim tentang keterangan saksi Eric dan Ira mengatakan, “tidak ada pernyataan mengenai tudingan seperti itu saya sampaikan kepada mereka, yang sebenarnya kami dari pihak SBRI melalui Bobson memberikan bahan berita kepada mereka untuk dimuat di media mereka, tetapi Eric sibuk menelepon dan keluar masuk ruangan sembari membuat berita tentang seorang anak yang perutnya besar (busung lapar) telah meninggal dunia, jadi dari Eric-lah kami tahu informasi itu, dan mengenai kami yang hadir dari SBRI pada saat itu adalah 4 orang, bisa saya praktekkan sekarang disini seperti posisi tempat duduk masing-masing,” ungkap Agen Simbolon sembari mempraktekkannya.

Dilanjutkannya lagi, “mereka bohong yang mulia, karena begitu terbit berita itu, langsung saya perintahkan Bobson untuk memanggil Eric, agar ditegur karena membuat berita yang salah, dan besoknya tanggal 10 Oktober 2015 saya tanyakan pada Bobson hasilnya dan dijawab Eric, “Itukan gaya penulisan di media online”, kemudian ralat/koreksi berita sudah ada diterbitkan GoRiau.com sebanyak 2 kali,” beber AgenSimbolon.

Sidangpun sempat memanas karena pihak JPU keberatan Bobson dimintai keterangan oleh hakim, berhubung tidak masuk dalam agenda sidang, namun hakim berpendapat bahwa sidang itu akan membuka ruang selebar-lebarnya untuk mengungkapkan kebenaran.

JPU dalam melakukan pertanyaan kepada terdakwa sepertinya kurang cermat, dan tidak memenuhi unsur perbuatan terdakwa, seperti mengenai isi surat yang dikirimkan SBRI kepada Pejabat Bupati Bengkalis, sehingga Ketua majelis hakim menegurnya.

Penasehat hukum terdakwa, pada kesempatan itu memutar rekaman pembicaraan antara Eric dan Bobson melalui HP dan didengar oleh yang hadir, sehingga terbongkar kebohongan Eric satu persatu, lalu baru sedikit saja diputar, Ketua majelis hakim memerintahkan kepada Sartono untuk menghentikan pemutaran rekaman, dan dipersilahkan dibuat dalam nota pembelaan pada sidang berikutnya, kemudian Sartono pun menyerahkan berupa kaset CD dan bukti tertulis transkrip percakapan tersebut kepada majelis hakim.

Lalu Ketua majelis hakim menanyakan Eric, “apa ada bukti yang diserahkan dari saksi kepada majelis?,” tanya Rustyono, tidak ada yang mulia”, jawab Eric, seperti foto waktu wawancara dan yang lainnya,” tanya Rustyono lagi,” tidak ada yang mulia”, jawab Eric lagi dan didukung Ira.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (23/08) dengan agenda tuntutan dari JPU dengan menunggu Rentut dari Kejaksaan Tinggi Riau.**(Julieser)

Tinggalkan Balasan