Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa Menjual Tanah, Berkas Perkara Tersangka Siti Azizah Dilimpahkan ke Kejari Dumai

0
405

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Hampir dua tahun proses perkara dugaan pemalsuan surat kuasa penjualan tanah sejak dilaporkan ke Penyidik Polsek Medang Kampai Kota Dumai oleh Warga atas nama Panjul Cs sempat diduga kalau kasus tersebut sudah menghilang begitu saja.

Ternyata berkas perkara kasus tersebut sudah mulai terang benderang karena berkas perkara itu sudah dilimpahkan ke Kejari Dumai baru-baru ini. Dalam kasus tersebut, Siti Azizah (40) Warga Tanjung Kapal Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Riau ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai Eko Siwi Iriyani SH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Dian Herdiman SH kepada wartawan suarapersada.com saat ditemui diruang kerjanya (26) kemarin membenarkan, bahwa berkas perkara atas nama tersangka Siti Azizah tahap I sudah dilimpahkan penyidik Polsek Medang Kampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai tanggal 24 Nopember 2014 tahun kemarin, namun kata Dian,berkasnya dikembalikan lagi ke penyidik.

Menurut Dian Herdiman, dikembalikannya berkas perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penggelapan atas nama tersangka Siti Azizah ke penyidik, dijelaskannya karena berkas perkara tersebut ada yang kurang lengkap. Oleh karena itu kata Dian, Jaksa yang ditunjuk menangani perkara tersebut telah memberikan petunjuk ke penyidik untuk melengkapi yang kurang.

“Berkas tersangka Siti Azizah yang diserahkan penyidik masih kurang lengkap, sehingga Jaksa yang menangani perkara itu mengembalikan ke penyidik untuk dilengkapi”, ujar Kasi Pidum.

Sementara itu,Jaksa Andriansyah SH yang menangani perkara dugaan pemalsuan surat itu kepada suarapersada.com Senin (26/1) kemari hal yang sama membenarkannya. Andriansyah yang akrab disapa pak Aan itu menyebutkan, bahwa berkas perkara atas nama tersangka Siti Azizah sudah dikembalikan ke Penyidik untuk dilengkapi.

“Kita memberikan petunjuk ke penyidik untuk melengkapi berkasnya yang kurang lengkap. Dan kalau nanti berkasnya sudah lengkap sesuai petunjuk, Jaksa akan menyatakan berkas tersebut P21 (lengkap) dan berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik untuk selanjutnya penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti,” terang Andriansyah. Menurut Andriansyah,tersangka Siti Azizah disangkakan dengan pasal 263 ayat (1) Junto pasal 372 KUH Pidana.

Sebagaimana diketahui, Perkara dugaan pemalsuan surat tanah itu sudah dilaporkan ke Polsek Medang Kampai Dumai sejak Maret 2013 dua tahun lalu oleh Panjul Cs. Bukti surat tanda pelaporan yang diterima pelapor (Panjul dkk) bernomor ; LP/06/III/2013/RIAU/RES-DMI/SEK.MK, dilaporkan tertanggal 4 Maret 2013. (Tambunan)

Tinggalkan Balasan