“Dugaan Pelanggaran Etik Profesi” Jetro Sibarani, SH.,MH Dampingi Pengadu Sidang Kode Etik Advokat Di PERADI SAI Pekanbaru

0
65
Jetro Sibarani, S.H.,M.H Bersama Dahliani

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Ketua Law Firm Jet Sibarani, SH.,MH, Jetro Sibarani, S.H.,M.,H menghadiri sidang perdana dugaan pelanggaran etik advokat di Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advocat Indonesia (SAI) kota Pekanbaru, Jalan Elang nomor 3 C Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, Jumat (2/8/2024).

Usai mengikuti sidang, Jetro Sibarani mengatakan, hari ini kita mengikuti sidang  Etik Advokat pertama antara Pengadu dan Teradu. Dalam perkara ini kami dari Law Firm Jet Sibarani, SH.,MH sebagai kuasa hukum Pengadu dan Mirwansyah, SH sebagai Teradu. Sidang tersebut di pimpin Hakim ketua, Dr.Riadi A.Rahmad. SH.,MH dengan hakim anggota, Irwan  SH MH, Santoso, SH.,MH, sebut Jetro Sibarani.

Dikatakan Jetro Sibarani, sidang etik hari ini kami hadir selaku kuasa hukum dari Dahliani terkait dugaan penelantaran perkara yang dilakukan oleh Teradu di Polres Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) saat menangani kasus anak dari klien kami, Teradu menjajikan bahwa anaknya akan bebas, jika tidak bebas dia (Teradu-red) akan tidur bersama di tahanan, sebut Jetro.

Lagi kata Jetro, untuk menangani perkara tersebut, Teradu meminta uang dari klien kami sebesar Rp130 juta. Tetapi setelah uang di transfer, teradu tidak pernah mendampingi anak Dahliani (Pelapor) mulai dari tahab II atau  P21 hingga putusan Pengadilan, yang pada akhirnya anak pelapor masuk penjara, terang nya.

Atas peristiwa tersebut, Dahliani (pengadu) merasa keberatan, maka dengan mengunakan jasa kami, Law Firm Jet Sibarani, SH.,MH, melaporkan dugaan pelanggaran kode Etik Advokat ke PERADI SAI Pekanbaru. Hari ini merupakan Sidang pertama, dan putusan Hakim hari ini, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 16 Agustus 2024 mendatang dengan agenda mediasi, terang Jetro.

“Dalam sidang mediasi nantinya, bila terjadi kesepakatan, maka perkara ini dihentikan. Namun jika tidak ada kesepakatan maka perkara akan dilanjutkan ke proses hukum,” tegas Jetro Sibarani,S.H.,M.H.

Dalam kesempatan tersebut, Dahliani (Pengadu) mengatakan, “Saya dalam kondisi sakit Stroke dan anak saya dalam penjara. Saya ingin uang saya dikembalikan, jika uang saya dikembalikan maka saya meminta kepada bapak Jetro Sibarani supaya perkara ini di sudahi,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Sementara Terlapor, Mirwasyah, SH yang diminta komentarnya menegaskan, terkait pengaduan pengadu yang telah disidangkan hari ini oleh Peradi SAI, saya selaku pengacara muda yang lahir dan dibesarkan oleh PERADI SAI, sebagai bentuk penghargaan dan etikat baik terhadap organisasi ini saya akan mengikuti seluruh rangkaian dan prosesnya, termasuk di dewan kehormatan PERADI SAI hari ini, ucapnya.

Selanjutnya kata Mirwansyah, saya mengarapkan kepada para Advokat muda agar jangan menjadi Advokat yang lembek dan tidak punya nyali, jangan menjadi kutu lompat. Artinya, jangan terus pindah organisasi saat di proses oleh organisasinya. Termasuk juga ketika saya diadukan ke Dewan kehormatan Peradi SAI ini. Nantinya akan diperiksa bukti-bukti dan akan ada putusan, dengan adanya putusan yang ingkrah, maka akan saya jadikan sebagai pedoman. apakah saya bersalah atau tidak, ucap Mirwansyah.

Terkait mediasi yang diberikan kesempatan oleh Pak Riadi selaku ketua dewan kehormatan DPC Peradi SAI, kita menghormati etikat baik itu. Terkait dengan pengembalian uang, sudah saya sampaikan berulang kali, bahwa honor yang saya terima itu halal bagi saya. Hak dan kewajiban telah saya dilaksanakan dengan baik sampai tanggal 31 Agustus 2022. “Jadi jika saya dituduh menjanjikan bebas, jika tidak, saya akan tidur bersama dia, buktikan saja itu. Karena siapa yang mendalilkan harus dibuktikan,” tegas nya.

“Segala tuduhan yang disampaikan di Peradi SAI, akan kami jawab dengan bukti-bukti yang kami miliki mendukung kami. Untuk itu saya nyatakan, tidak perlu untuk menunggu tanggal 16 Agustus 2024, saya akan menolak mediasi itu, dan apapun keputusannya akan saya hadapi,” terang nya.

Kebenaran yang saya miliki harus di uji, baik di Polda Riau maupun di Dewan kehormatan Peradi SAI, jadi terkait perkara Marto, saya sudah menjalankan profesi saya dengan etikat baik sesuai dengan ketentuan Advokat, pungkasnya. (jsR)

Tinggalkan Balasan