MEDAN, SUARAPERSADA.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi korupsi atau penyelewengan pada sejumlah proyek pengerjaan fisik di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumut senilai Rp 2,5 Miliar.
Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Modal serta Belanja Barang dan Jasa TA 2015 pada Pemprovsu tanggal 5 Februari 2016 yang ditandatangani Penanggung jawab Pemeriksaan BPK, Ayub Amali.
“Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan hasil audit, maka akan diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjutinya. Mengembalikan semua indikasi kerugian negara yang jadi temuan itu. Jika dalam waktu 60 hari itu tidak dilanjuti, kerugian negaranya tidak dikembalikan, maka penegak hukum baik itu Polda Sumut ataupun kejaksaan, bisa mengambil tindakan untuk mengusut kasus itu. Berita di koran saja, itu sudah bisa dijadikan bahan untuk melakukan penyelidikan,” kata anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, kepada wartawan, Senin (01/08).
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi atas temuan BPK tersebut.
“Langkah DPRD, mulai tanggal 4 sampai 9 Agustus ini akan melakukan evaluasi atas kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu. Agar ke depannya, penegak hukum bisa melakukan penyelidikan,” imbuhnya.
Menurut Sutrisno, hasil audit BPK ini tidak pernah dijadikan evaluasi oleh gubernur (Tengku Erry Nuradi-red).
Diketahui, ketika itu Kadispenda Sumut dijabat oleh Rajali, yang sekarang menjabat Kadis Sosial Sumut.
Sutrisno berpendapat, tidak tersentuhnya Rajali oleh hukum dan Gubsu Erry Nuradi, mengesankan Rajali adalah orang kuat dan memiliki banyak catatan rahasia yang dipegangnya.
“Tapi harusnya, di mata hukum tidak ada istilah kuat. Semuanya harus sama di mata hukum,” ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Melihat fakta itu, Sutrisno pun menyarankan agar kasus yang bersumber dari temuan BPK itu sebaiknya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).**Win




















































