Dugaan Korupsi Dana TPAPB Tapsel TA 2005, Novum Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap Tunggu Putusan MA

0
369

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Rahudman Harahap mantan Walikota Medan, terkait dugaan tindak pidana Korupsi Dana Tunjangan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan TA 2005 senilai Rp1,5 M, beragendakan penyerahan berkas atau bukti baru (Novum) dan kelengkapan bukti surat (At informandum) kepada Majelis Hakim.Kali ini, tampak Rahudman Harahap memakai kuasa Hukum terkenal dan juga  Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Iza Mahendra.

Dikatakan Yusril, pihaknya masih menunggu keputusan dari ketua majelis hakim.”Persidangan Rahudman  selesai hari ini, dan Kami tinggal menunggu kesimpulan Ketua Majelis Hakim untuk kemudian berkas putusan tersebut dikirim ke Mahkamah Agung,” jelas Yuzri, setelah selesai persidangan di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan.(23/01).

Yusril menambahkan, pihaknya mengharapkan pada putusan Mahkamah Agung agar Rahudman Harahap dibebaskan dari segala tuduhan.

“Kami berharap Rahudman bisa bebas secara Hukum, sebab bukti dan kelengkapan surat tidak mengarah kepada unsur korupsi dan hanya persoalan wewenang Rahudman sebagai Sekda Tapsel,” pungkas mantan Menkumham RI.

Yusril juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan kliennya saat menjabat sebagai sekda di Tapanuli Selatan adalah dengan cara kas bon, yaitu meminjam uang kepada bendahara pengeluaran daerah untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran pemerintah daerah.

Menurut Yusril, Rahudman melakukan kas bon karena APBD Tapsel saat itu belum disahkan pasca-kericuhan di DPRD setempat  sementara, pemerintah harus jalan terus. “Itu ada pedoman peraturan Menteri Dalam Negeri, boleh menggunakan anggaran, tetapi tidak boleh melebihi APBD sebelumnya,” urainya.

Yusril beralasan bahwa, peminjaman uang yang dilakukan oleh Rahudman saat menjadi sekda ketika itu bukanlah kesalahan. “Dia membandingkannya dengan apa yang juga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam menggelontorkan dana sosial jadi, yang dipinjam itu tidak bisa dianggap satu kesalahan. Kalau dianggap salah, Pak Jokowi juga harus dihukum karena dana yang dipakai untuk menangani ‘kartu sakti’. Saat itu, APBN-P-nya belum ada, tetapi Pak Jokowi sudah keluarkan uangnya. Nanti ketika sudah ada perubahan APBN, dimasukkan ke sana. Jadi, kasus-kasus seperti ini, jangankan Pak Rahudman, Pak Jokowi melakukan hal yang sama,” tuturnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Polim mengatakan, pihaknya hanya menunggu kesimpulan dan putusan Mahkamah Agung. “Ya, kita lihat saja nanti, Kami juga masih menunggu Mahkamah Agung, sebab putusan ada di tangan Mahkamah Agung,” pungkas Polim.

Disisi lain, Rahudman Harahap menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa Hukumnya. “Tanya kuasa Hukum Saya saja, Saya hanya minta doa dari semuanya agar diberikan yang terbaik,” harap Rahudman meninggalkan ruang siding.(win)

Tinggalkan Balasan