Dugaan Korupsi DAK Dumai : Hari ini KPK Panggil Hendri Sandra SE Serta 6 Saksi Lainnya Dengan Tersangka Wako Dumai Zulkifli AS

0
588
Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, SH

DUMAI, SUARAPERSADA .com – Penyidik KPK RI kembali memanggil Heri Sandra SE sebagai saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018. Pemanggilan Heri Sandra SE tersebut dibenarkan juru bicara KPK RI, Ali Fikri SH.

“Ya, Heri Sandra SE dipanggil hari ini sebagai saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan Dana Alkosi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018″, ujar Ali Fikri,” terang Ali Fikri, kepada suarapersada. com, Selasa (3/11-2020).

Menurut jubir KPK ini, selain Hendri Sandra yang merupakan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Pemko Dumai dipanggil hari ini, penyidik KPK juga bersamaan memanggil 6 saksi lainnya untuk diperiksa.

Dikatakan Ali Fikri, mereka yang dipanggil sebagai saksi hari ini  diantaranya, saksi Hendri Sandra SE, ASN, Ali Ibnu Amar Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Dumai, Richie Kurniawan ST, ASN anggota Pokja Kota Dumai, DR. Mohamad Syahminan, mantan Kadis PUPR Kota Dumai, Rahmayani, Ibu Rumah Tangga (IRT), Kimlan Antoni, Wiraswasta CV Putra Yanda dan saksi Rian Dwi Alfaroq, pekerjaan Swasta.

Diuraikan Ali Fikri, tujuh orang saksi yang dipanggil KPK hari ini akan diperiksa di Polda Riau,
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 235, Pekanbaru Riau. Terkait kasus TPK  dugaan suap atas pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018 dengan tersangka Walikota Dumai, Zulkifli AS. ** (Tambunan)

Tinggalkan Balasan