PEKANBARU, SUARAPERSADA. com–Tujuan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor : 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah untuk menjamin tata tertib dan kelancaran tugas PNS itu sendiri, sehingga dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur Pemerintahan dapat berjalan semestinya. PP 53 tahun 2010
mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban- kewajiban tidak ditaati atau dilanggar oleh PNS. Maka bagi mereka akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin.
Namun pada kenyataannya, peraturan yang telah diterbitkan pemerintah tersebut tidak dapat menekan pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS. Masih banyak ditemukan PNS yang tidak disiplin dalam bekerja, kurangnya kesadaran untuk menyelesaikan tugas, serta kurangnya rasa tanggung jawab terhadap pekerjaannya. Hal ini dikarenakan tidak ada kepedulian dalam rangka pelaksanaan tugas, pokok dan fungsinya, sehingga secara tidak langsung kegiatan pada instansi tersebut tidak berjalan dengan baik.
Seperti halnya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas PUPR kota Pekanbaru, terdapat pejabat yang tidak disiplin. Seperti jarang atau mangkir ngantor, sulit dihubungi sekalipun pesawat silulernya aktif. Beberapa staf yang ditanya terkait keberadaan Kabid BM dan Cipta Karya/Pertamanan Dinas PUPR tersebut, hanya menjawab tidak tahu.
Anehnya, di OPD Pengguna APBD terbanyak ini, malah Kepala Satker PUPR Pekanbaru lebih rajin ngantor dari bawahannya. Seolah berbanding terbalik, Kadis jadi Kepala bidang (Kabid).
Padahal Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan agar pejabat tetap aktif dan profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi dimasa Pandemi Covid-19.
Sekretaris Dinas PUPR Pekanbaru, Muzailis,MM yang dikonfirmasi melalui Aplikasi WhatsAppnya tetkait penegakan disiplin di OPD tersebut. Namun hingga berita ini dimuat tjdak memberi jawapan. (jsR).






















































