Duduga PT Wilmar Group Lakukan “Ekspansi” Lahan Kawasan Industri Dumai Pelintung Tanpa Izin

0
2064

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Perusahaan di bawah naungan PT Wilmar Group dituding lakukan Ekspansi wilayah lahan di Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung, Medang Kampai, Kota Dumai Riau tanpa mengantongi izin instansi berkompeten.

Perihal dugaan lakukan ekspansi atau perluasan kawasan Industri oleh Wilmar Group di luar luas batas perizinan yang dimiliki Wilmar Group kian perbincangan hangat sejumlah kalangan di Kota Dumai hingga sampai ke awak media.

Kenapa demikian, karena Wilmar Group terkesan seakan kebal tidak patuhi aturan atau kebal hukum seakan gagah  tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin lokasi diatas lahan yang di ekspansi atau di yang dilakukan perluasan kawasan (wilayah) KID Wilmar Group yang kini pertumbuhan industri dikawasan ekspansi dimaksud cukup pesat.

Hal ini, jelas telah mengangkangi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia. Dimana, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin lokasi, perusahaan harus memiliki dokumen izin usaha, termasuk izin lokasi, demikian pendapat berbagai sumber.

Terkait dugaan adanya ekspansi atau perluasan kawasan industri diluar luas izin yang ada, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Dumai, membenarkan perihal tudingan soal perluasan lahan oleh pihak Wilmar Group.

Pihak DPM PTSP membenarkan bahwa lahan yang digunakan salah satu perusahaan Wilmar Group di KID Pelintung yakni PT Wilmar Nabati Indonesia (Wina) belum mendapat izin sebagai kawasan industri dari pemerintah pusat.

Kawasan Industri Dumai (KID) yang dikelola oleh perusahaan Wilmar Group di Pelintung Medang Kampai, Kota Dumai, Riau yang diberi izin hanya sekitar 400 hektare, sementara saat ini PT Wilmar Nabati Group berdiri di luar lahan 400 hektare.

Meski tak mengantongi izin, PT Wilmar Nabati Indonesia Wilmar Group di KID Pelintung tetap melakukan Ekspansi (perluasan) lahan dan bahkan telah mendirikan perusahaan lainnya yakni Pabrik Pupuk walau tidak mengantongi izin.

Pihak Wilmar Group Dumai Pelintung memang telah mengajukan izin ekspansi atau permohonan perluasan lahan sekitar 2.000 hektar lagi ke pemerintah pusat, namun sampai saat ini sama sekali belum disetujui pemerintah pusat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Dumai, H Zulkarnain, melalui Kepala Bidang Perizinan di DPM-PTSP Kota Dumai, Ghafar, sebagaimana dikutip seriau.com,  membenarkan bahwa PT Wina maupun pabrik Pupuk belum ada mengantongi izin. Baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin lokasi.

“Kami sama sekali belum ada mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan maupun izin lokasi dari perluasan lahan yang dilakukan oleh PT Wilmar Nabati Indoensia Wilmar Group di KID Pelintung,” jelas Ghafar.

Dibenarkan Ghafar, kalau pihak perusahaan (Wilmar Group) ada datang ke kantor ingin mengurus izin, tetapi tidak bisa karena masalah lahan,” tambah Ghafar menjelaskan.

Menurut Ghafar lagi, bahwa KID itu punya lahan sekitar 400 hektar untuk industri, sementara PT Wilmar Nabati Indonesia (Wina) berdiri di luar lahan 400 hektare tersebut, imbuh Ghafar.

Selain pabrik PT Wina, Pabrik Pupuk di Kawasan Ekspansi disebut tidak memiliki IMB karena lahannyapun tidak memiliki izin.

“Seharusnya Perusahaan sebesar PT Wilmar Nabati Indonesia Wilmar Group ini hendaknya tunduk dan patuh melengkapi semua perizinannya sesuai dengan Peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah”, ujar sumber media ini.

Menanggapi persoalan ekspansi lahan KID yang disebut tidak memiliki izin pihak berkompeten atau berwenang, Crew suarapersada.com mencoba menghubungi humas Wilmar Group, Marwan meminta klarifikasi namun sejauh ini tidak ada jawaban.

Demikian GM PT Wilmar Group di Dumai, Rachmad Syah, suarapersada.com juga melayangkan konfirmasi singkat lewat WhatsAppnya, hal yang sama pimpinan Wilmar Group Dumai itu juga tidak ada tanggapan. ** (Tambunan)

Tinggalkan Balasan