MEDAN, SUARAPERSADA.com – Dua kawanan perampok, nyaris tewas dihajar warga di Jalan Nibung Raya, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah yang lokasinya tidak jauh dari PolsekMedan Baru, Selasa (29/03).
Informasi yang dihimpun suarapersada.com, kedua tersangka bernama Galuh Pamungkas (20), warga Jalan Binjai Km 9.1, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal Deliserdang dan rekannya Andry (20) warga Jalan Kelambir V No.35, Kabupaten Deliserdang.
Kejadian bermula ketika korban, Evalina Ratna Sari (42), warga Jalan Setia Budi Gang Rambutan, Blok III, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang bersama temannya menumpang beca bermotor dari kediamannya menuju Pasar Petisah membeli barang.
Sesampainya di Jalan Nibung Raya, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU BK 2418 HRD langsung memepet betor dan menarik tas korban.
Tak senang harta bendanya dijambret, korban langsung berteriak rampok. Warga yang mendengar teriakan korban langsung melakukan pengejaran.
Naas, kedua pelaku akhirnya tersungkur mencium aspal tepatnya di persimpangan Jalan Nibung Raya, setelah ditabrak salah seorang pengendara Beca motor (Betor). Melihat kedua pelaku tejatuh, langsung ditampung massa yang sudah geram akibat ulah kedua pelaku.
“Kami tadi naik betor melintas di Jalan Nibung, tiba-tiba tas sandangku dirampok salah satu pelaku yang berada di boncengan belakang dan akupun langsung berteriak rampok,” ujar Evalina.
Beruntung, nyawa korban langsung diselamatkan oleh petugas Polsek Medan Baru. Berkat usaha keras polisi nyawa kedua pelaku berhasil diselamatkan petugas dan langsung diboyong ke polsek berikut dengan korbannya.
Sampai di Polsek Medan Baru, korban langsung membuat laporan pengaduan dengan Nomor : STTLP/504/III/2016/ SPKT Polsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronny Bonic, mengatakan kedua pelaku sudah diamankan dan korban masih membuat laporan. Salah satu pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara di Jalan Wahid Hasym karena sekarat.
“Kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan acaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya.**Win





















































