Dua Korban Tewas Laka Kerja PT SDS Belum Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

0
517

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Terkait dua orang pekerja korban tewas akibat kecelakaan kerja (laka kerja) di PT Sari Dumai Sejati (SDS) Sabtu (9/5) dua pekan lalu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Asril, akui kedua korban tewas laka kerja di PT SDS belum terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, yang ditemui di ruang kerjanya tadi siang, Kamis (21/5), kepada suarapersada.com menjelaskan, karena pekerja yang mengalami laka kerja dimaksud belum di ikutsertakan atau belum didaftarkan sebagai pesesrta BPJS Ketenagakerjaan, maka segala kewajiban/santunan, kata Asril, seluruhnya menjadi tanggungan perusahaan yang mempekerjakan korban.

Besar santunan yang harus diberikan perusahaan terhadap korban tewas akibat laka kerja tersebut menurut Asril, besarnya yakni sebesar 48 bulan kerja di kali jumlah besarnya gaji yang diterima korban perbulannya. “Semua santunannya menjadi tanggungjawab pemberi kerja atau perusahaan,” ungkap Asril.

Disela perbincangan dengan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan itu, terkait kercelakaan kerja di SDS yang langsung menelan korban dua orang sekaligus, Dia (Asril-red) menegaskan sangat menyayangkan dan menyebut prihatin atas peristiwa tersebut.

Asril tampak tak luput mempersalahkan PT SDS selaku pemberi kerja kepada Sub kontraknya PT Multi Karya Sarana Perkasa yang mempekerjakan korban. Dimana PT SDS maupun Sub Kontraktor PT Multi Karya Sarana Perkasa (MKSP), menurut Asril telah lalai soal kewajiban pekerja yang tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan.

“Jangankan pekerja dimasukkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, PT MKSP pun tidak terdaftar,” ujar Asril mengakui.

Namun terkait laka kerja di PT SDS itu lanjut Asril menjelaskan, setelah peristiwa naas tersebut, PT MKSP kemudian mendaftarkan pekerjanya yang lain sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Setelah kejadian, perusahaan sub kontraktor itu sudah mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Asril.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, dua orang pekerja disela-sela menjalankan aktivitas pekerjaannya di proyek pabrik PT SDS, mereka disebut terjatuh dari ketinggian 27 meter. Saat itu juga kedua korban disebut tewas di tempat.

Kedua korban diketahui pekerja di PT MKSP sebagai sub kontrak PT SDS. Namun hingga saat ini, suarapersada.com belum memperoleh keterangan resmi soal kronologis kejadian penyebab terjatuhnya kedua korban.

Kedua korban tewas yakni Dedi Heriawan (32) dan Jumino (33). Kedua korban tersebut merupakan warga Pangkalan Berandan Sumatera utara (Sumut). Usai kedua korban dibawa Ke RSUD Dumai, Korban dikabarkan saat itu langsung diboyong ke kampung halamannya untuk dikebumikan.**Tambunan

Tinggalkan Balasan