
DUMAI, SUARAPERSADA.com – Dua tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai adalah merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Ferry MV Batam Jet 2.
Jaksa yang menangani perkara ini, Maiman Limbong SH, usai menerima pelimpahan tahap dua dari pihak Bea dan Cukai atas perkara 215 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Rabu (23/1/2019) kepada media ini menyebut dua tersangka adalah ABK Ferry Batam Jet 2 sebagai Mualim.
Kedua tersangka berinitial RR dan JC disangkakan dengan dugaan mengeluarkan barang impor 215 botol MMEA yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan bebas Batam dan tanpa dilengkapi pita cukai.
Sebanyak 215 botol minuman keras beralkohol ini dibawa dari daerah Batam ke Kota Dumai dengan moda angkutan Kapal Ferry MV Batam Jet 2.
Rincian MMEA itu terdiri dari 40 botol Black Label 1 Liter (40 %), 12 botol Black Label 750 ml (40 %), 24 botol Contreau 1 liter (40%), 12 botol Contreau 750 ml (40%), 72 botol Jacobs Creek 750 ml (13,9 %) dan 47 botol Red Label 1 liter (40%).
Atas tindakan kedua tersangka ABK Batam Jet 2 mengeluarkan 215 botol MMEA tanpa menyelesaikan kewajiban pabean/cukai dari kawasan perdagangan bebas Batam tersebut, kedua tersangka terjerembab dengan hukum.
Mereka disangka melanggar pasa 102 huruf (f) Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 dan/atau pasal 56 Undang-undang nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.**(Tambunan)
























































Saved as a favorite, I like your web site!
Quality articles or reviews is the important to be a focus for
the visitors to visit the website, that’s what this site is providing.