MEDAN, SUARAPERSADA.com – Kasus runtuhnya bangunan di komplek Central Bussiness District (CBD) Polonia, Jalan Antariksa/Padang Golf, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kamis (4 Juni) lalu, yang menimpa 27 pekerjanya, menuai kritik keras dari anggota DPRD Medan.
Apalagi bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tetapi telah di resmikan pembangunannya oleh Walikota Medan.
Atas kondisi ini Ketua Fraksi Partai Hati Nurani (Hanura) DPRD Kota Medan, Landen Marbun SH, meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kejadian tersebut.
“Ini harus diusut, karena ada unsur kelalaian dalam peristiwa itu,” kata Landen Marbun kepada suarapersada.com, di DPRD Kota Medan, Senin (08/06).
Unsur kelalaian itu, kata dia, terlihat dari tidak adanya IMB yang dimiliki bangunan tersebut dari Dinas TRTB.
Padahal, sambungnya, IMB itu sangat perlu, karena di dalamnya memuat dan mengatur jenis serta konstruksi bangunan yang akan dibangun.
“Kalau IMB tidak ada, siapa yang mengetahui konstruksi bangunan itu,” ucapnya.
Menurut anggota Komisi D ini, peristiwa itu menjadi bukti kalau konstruksi bangunan tersebut tidak beres, sehingga dengan gampang runtuh.
Disisi lain, Landen sangat menyayangkan Walikota Medan yang terjebak akibat ulah staf, sehingga dengan gampangnya meresmikan bangunan tersebut.
“Kasihan Walikota, terjebak meresmikannya. Seharusnya, sebelum diresmikan, terlebih dahulu harus di cross-chek, apakah bangunan tersebut telah sesuai atauran atau belum. Kalau belum, kan bisa dipending,” katanya.**Win






















































