DPRD Medan Desak Pemko Medan Segera Bongkar Bangunan Tak Miliki IMB di CBD Polonia Medan

0
462

MEDAN, SUARAPERSADA.com – DPRD Medan desak Pemko Medan melalui Dinas Tata Ruang Tatat Bangunan (TRTB) Medan untuk segera membongkar hingga rata salah satu bangunan di komplek Central Bussiness District (CBD) Polonia karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif SE didampingi, Wakil Ketua Komisi, Paul Mei Anton Simanjuntak, sekretaris, Dame Duma Sari Hutagalung dan anggota, Landen Marbun, Parlaungan Simangunsong, Abd Rani, Ilhamsyah, Daniel Pinem, Maruli Tua Tarigan dan Sahat Simbolon usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bangunan tersebut, Senin (08/06).

Pantauan suarapersada.com, saat peninjaun dan melihat kondisi lapangan, sejumlah anggota dewan tampak berang dan kesal, karena aktivitas pembangunan itu tetap saja berlanjut kendati belum memiliki izin. Padahal, pada Kamis (4 Juni) lalu, bangunan tersebut runtuh/ambruk menimpa pekerja yang mengakibatkan korban jiwa.

“Maunya berhentilah dulu, hormatilah buruh yang ditimpa musibah, masa terus kerja. Pada hal sudah di garis Polisi (Police line),” ujar Ilhamsyah.

“Sangat kita sayangkan kinerja pejabat Dinas TRTB yang tidak becus. Padahal Walikota Medan, Drs Dzulmi Eldin yang melakukan peresmian peletakan batu pertama pembangunan itu. Seharusnya Eldin melakukan cek terlebih dahulu. Atau memang, Eldin sengaja dijebak pejabat Dinas TRTB. Atau, Pemko ikut memiliki aset di komplek CBD. Patut dipertanyakan, kepentingan apa Pemko Medan terkait hal ini,” tegas Ahmad Arif menimpali.

Ahmad Arif mengingatkan Walikota Medan, Dzulmi Eldin agar, tidak membiarkan sejumlah bangunan di komplek CBD melanggar ketentuan dan tidak memiliki IMB.

“Kita ingatkan Pemko Medan, agar tidak memberlakukan kawasan CBD sebagai kawasan ekslusif. Ini dapat menimbulkan kesenjangan,” terang politisi PAN ini.

Sementara Parlaungan Simangunsong mengatakan Pemko Medan harus melakukan cek ulang terkait legalitas seluruh perizinan bangunan yang ada di komplek CBD.

“Ini sangat memalukan Walikota Medan, melakukan peresmian peletakan batu pertama pembangunan itu padahal belum memiliki IMB dan perubahan peruntukan. Secara moral, ini kan tanggung jawab Walikota Medan, “ tandas Parlaungan.**Win

Tinggalkan Balasan