DPRD Medan Berang, Pengembang A Residence Lecehkan Lembaga Eksekutif dan Legislatif

0
413

MEDAN, SUARAPERSADA.com – DPRD Medan melalui Komisi D berang dengan sikap yang ditunjukan pihak Pengembang komplek pertokoan A Residence Jalan Gagak Hitam (kawasan ring road) Medan, yang dinilai telah melecehkan Pemko Medan dan DPRD Medan sebagai lembaga Eksekutif dan Legislatif.

Hal ini ditegaskan anggota DPRD Medan Landen Marbun saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi D Lantai III gedung DPRD Medan, Kamis (26/03).

Menurut Landen, sikap A Risedence memotong sekitar 26 pohon tanpa izin dan juga tidak mengindahkan permintaan Dinas TRTB bahwa pagar seng yang menutupi pepohonan merupakan wujud arogansi pengembang. Begitu pula dengan tertutupnya drainase akibat pengerjaan proyek tersebut.

“Ini bentuk pelecehan tidak hanya terhadap Pemko Medan melalui Dinas Pertamanan, TRTB dan Bina Marga, tapi juga kepada DPRD Medan. Buktinya rapat hari mereka tidak memenuhi undangan Kita,” tegas Landen didampingi sejumlah anggota DPRD Medan dari Komis D di antaranya Paul MA Simanjuntak, Diniel Pinem, dan Ilhamsyah.

Atas sikap tersebut, Komisi D pun meminta agar Dinas Pertamanan Kota Medan terus menindak lanjuti laporan pidana di Polsek Sunggal. Politisi dari Fraksi Hanura ini juga meminta Dinas TRTB Kota Medan mengambil sikap tegas melakukan pembongkaran pagar seng tersebut.

Hal senada dikatakan Ilhamsyah, bahwa A Risedence tidak menunjukan itikad baik terhadap Pemko Medan. Apalagi tindakan yang dilakukan A Risidence telah masuk ke ranah pidana, maka hal tersebut harus ditindak lanjuti agar para pengembang di Kota Medan tidak bersikap semena-mena dengan melanggar aturan yang ada.

Sebelumnya, Kadis Pertamanan Kota Medan, Zulkifli Sitepu menerangkan kalau pemotongan 26 Pohon jenis Angsana pada 30 Januari 2015 itu tanpa ada pemberitahuan atau izin sehingga, melanggar Perda No 10 Tahun 2009. Ada dasar inilah, akhirnya Dinas Pertamanan membuat pengaduan ke polsek dengan No LP STTLP/142/K/I/2015/- SPKT. Tidak hanya itu, janji pihak A Residence yang akan membongkar pagar seng tersebut sendiri hingga saat ini juga tidak terealiasi.

Menurut Zulkifili, sikap arogansi yang ditunjukan pihak A Residence memang bukan isapan jempol belaka. Bahkan dirinya turut mendapat somasi dari pihak A Residence karena rencana pembongkaran pagar seng yang nyata-nyata telah melanggar aturan.

“Makanya kita sepakat dengan Bapak-bapak Dewan agar perkara pidana ini akan lanjut. Apalagi pendekatan sebelumnya sudah kita lakukan namun malah saya mendapat somasi,” pungkasnya.***Win

Tinggalkan Balasan