LANGKAT, SUARAPERSADA.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat menggelar rapat Paripurna dengan agenda penjelasan enam Ranperda Langkat yang dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana Peranginangin didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Langkat, Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni. Sementara dari pihak Pemkab Langkat dihadiri Sekdakab Langkat Amril, S.Sos, M.AP yang berlangsung di gedung DPRD Langkat, Selasa (11/6/2024).
Dalam rapat paripurna tersebut, Sekdakab Langkat memberikan penjelasan atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Sementara pihak DPRD Langkat melalui Wakil Ketua Bapemperda, Azmaliah menjelaskan 3 Ranperda inisiatif DPRD.
Tiga Ranperda Pemkab itu ialah
1. Ranperda tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
2. Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
3. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Sedangkan tiga Ranperda inisiatif DPRD yang dijelaskan Azmaliah adalah:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan Reproduksi Pada Remaja.
2. Ranperda tentang Pengelolaan Laboratorium Lingkungan.
3. Ranperda tentang Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah.
Pada rapat paripurna itu, Sekdakab Langkat Amril menjelaskan secara detail ketiga Ranperda, seperti Ranperda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan perlu diatur demi melindungi kedudukan tenaga kerja juga demi peningkatan kesejahteraan pekerja sesuai Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Jamsostek sehingga Pemerintah Daerah perlu menetapkan regulasinya.
Untuk Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun diubah karena ada kewenangan Pemda yang disesuaikan dengan keluarkan UU Cipta Kerja. Sedangkan Ranperda RPJPD dibuat demi mendukung perwujudan pembangunan menuju Indonesia emas tahun 2045.
Sementara Wakil Ketua Bapemperda DPRD Langkat, Azmaliah, pada penjelasannya secara rinci memaparkan latar belakang, sasaran yang ingin diwujudkan dari 3 Ranperda inisiatif DPRD dan ruang lingkup yang akan diatur.
Selanjutnya dalam rapat paripurna itu, fraksi-fraksi DPRD Langkat memberikan tanggapan terhadap Ranperda Pemerintah Kabupaten Langkat yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi. (Basar.S)