Dituntut 20 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Kepemilikan Sabu 1,8 Kg ini Berjanji Akan Bertobat

0
1594

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 1,8 kilogram mengaku menyesal dan akan bertaubat setelah tertangkap tangan menyimpan narkotika dan kini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu disampaikan terdakwa seusai mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilanjutkan dengan mendengarkan langsung keterangan saksi.

Baca Juga : Dua Pelaku Narkoba Diringkus Polisi Sektor Sinaboi, Barbut Diperoleh dari Seorang DPO

“Saya menyesal pak hakim, saya bertaubat dan sekarang di dalam hanya menjalankan ibadah saja. Nggak bakal saya ulangi lagi pak hakim,” kata Ilham di Ruang Cakra VII PN Medan, Kamis (30/11).

Pantauan wartawan, sebelumnya, JPU Amiruddin Harahap dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Ilham yang tidak memiliki pekerja tetap ini terbukti bersalah memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1,8 kilogram karena tergiur keuntungan besar.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Amiruddin.

Dengan pasal tersebut hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada Ilham adalah 20 tahun penjara.

Setelah JPU menyampaikan dakwaan, maka dilanjutkan dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan dua orang saksi yaitu Ismail dan Sahri.

Kedua saksi tersebut merupakan personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dijelaskan saksi, terdakwa tertangkap pada Senin 10 Juli 2017di Jalan Gatot Subroto tepatnya di kompleks Tomang Elok Medan.

“Sebelum ditangkap terlebih dahulu kami melakukan penyamaran untuk melakukan transaksi. Setelah sepakat bertemu, terdakwa datang dengan mengenderai kereta (sepeda motor) matic BK 5947 ABY dan saat itu terdakwa membawa contoh satu bungkusan plastik kecil berisikan 800 gram sabu,” jelas seorang saksi.

Setelah terdakwa menunjukkan sabu yang hendak dijual, maka personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan kemudian langsung mengamankan pelaku.

Ketika dilakukan penggeledahan petugas kembali menemukan 1 kilogram sabu dari bawah jok sepeda motor milik terdakwa.

“Akhirnya Ilham langsung dibawa ke Polrestabes Medan bersama dengan seluruh barang bukti sabu dari tangan pelaku. Ketika dilakukan pemeriksaaan terdakwa mengaku sabu
seberat 1 Kilo ditambah barang contoh 800 Gram sabu sabu itu milik Jimmi yang dititip kepada terdakwa untuk di jual,” ungkap saksi.**(Win)

Tinggalkan Balasan