Dishub Didesak Tertibkan Terminal dan Parkir Liar

0
301

MEDAN, SUARAPERSADA.com-Semakin menjamurnya parkir serta terminal liar atau terminal bayangan di Kota Medan, menyebabkan kalangan legislatif setempat “gerah”.

Sehingga Komisi D DPRD Medan mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk segera menertibkan terminal liar tersebut. Apalagi, keberadaan terminal tersebut kerap menjadi pool angkutan penumpang/barang plat hitam dan mengganggu lingkungan sekitar.

“Parahnya lagi, keberadaan terminal liar tersebut sudah merambah ke komplek perumahan. Kita heran, kenapa tidak ditertibkan dan ada kesan pembiaran. Banyak masyarakat mengeluh akibat aktivitas terminal tersebut dan mengadu ke komisi,” ujar Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif saat kunjungan kerja (kunker) ke kantor Dinas Perhubungan Kota Medan, Selasa (19/05).

Kunjungan tersebut juga dihadiri anggota dewan lainnya, yakni Parlaungan Simangunsong, sahat Simbolon, Daniel Pinem, Abd Rani, Sabar Sitepu dan Maruli Tua tarigan.Menurut Ahmad Arif, saat ini terminal liar makin bertambah banyak di daerah Jalan Amaliun, Jalan Laksana, Jalan Rahmadsyah, Jalan HM Joni dan sekitarnya. Sehingga kemacetan lalu lintas tak terelakkan.

Dikatakannya, selain menimbulkan kemacetan, keberadaan terminal liar dipastikan sangat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi terminal. Tentu saja akibatnya keberadaan terminal resmi di Amplas dan Pinang Baris menjadi sepi.

Sementara, Daniel Pinem menyoroti keberadaan parkir di pajak (pasar) Melati jalan Flamboyan Raya. Kondisi jalan pajak di simpang Melati sangat kumuh dan macet sehingga mengganggu pengguna jalan, ditambah lagi keberadaan parkir yang memakai badan jalan.

Untuk itu, Daniel Pinem meminta Dishub Medan segera menata keberadaan parkir di simpang Melati. Bukan masalah parkir saja, Daniel menyarankan agar Dishub Medan melakukan rekayasa lalu lintas dalam mengatasi kemacetan lalu lintas di sana.

Kepala Dishub Kota Medan, Drs Renward Bakkara mengaku ada menerbitkan SPT parkir disana. Namun demikian, kata dia, status jalan di sana merupakan jalan Negara.

Sesuai UU No 28 Tahun 2014, tidak diperbolehkan melakukan kutipan parkir di jalan Negara.Sebelumnya, Renward memaparkan, realisasi retribusi parkir hingga saat ini mencapai 26,6 persen atau Rp 7 miliar dari target Rp 26, 3 miliar tahun 2015.***(Win)

Tinggalkan Balasan