JAKARTA, SUARAPERSADA.com – Setelah terhitung dua tahun molor penanganannya di Polda Riau, akhirnya Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) ‘memboyong’ kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana lingkungan serta penggunaan Kawasan hutan tanpa izin dalam kegiatan normalisasi sungai Kerumutan di Pelalawan, Riau ke Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Demikian disampaikan Kepala suku Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus Simamora melalui saluran silulernya kepada media ini, Senin (11/11/2024).
Dikatakan Mattheus, selain melaporkan Bupati Pelalawan, ARIMBI juga melaporkan ketidak profesionalan oknum Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dalam menangani aduan masyarakat ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Kadivpropam POLRI), ucap nya.
Kepala Suku Yayasan ARIMBI, Mattheus Simamora mengatakan pihaknya mensinyalir adanya tindakan-tindakan yang sengaja melemahkan laporan lingkungan itu untuk kepentingan meloloskan terlapor yakni Bupati Zukri, Kadis Lingkungan Hidup Pelalawan dan sejumlah koorporasi pendana yang tergabung dalam konsorsium kegiatan normalisasi sungai kerumutan dari proses hukum.
“Kali ini Ditreskrimsus Polda Riau kami duga sudah tidak independent dan jelas tidak profesional sebagai penegak hukum akibat ulah oknum jajarannya. Karena itu guna menjaga integritas dan Presisi POLRI, maka melalui laporan ini kami meminta Kadivpropam POLRI agar mengambil tindakan tegas dengan memanggil, memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada oknum-oknum yang tidak professional itu,” ujar Mattheus.
Lanjut Mattheus, ada beberapa hal yang menjadi catatan ARIMBI soal penanganan yang dilakukan oleh Polda Riau. Mulai dari lamanya penanganan, ahli yang tidak kompetent serta penerapan pasal yang salahn guna mematahkan pengaduan ARIMBI.
“Dimana dalam surat pengaduan yang kami sampaikan jelas jelas yang kami laporkan itu adalah penggunaan Kawasan hutan tanpa izin untuk kegitan normalisasi sungai Kerumutan, namun Ditreskrimsus Polda Riau mematahkan laporan kami itu dengan menggunakan pasal yang tidak ada kaitannya dengan laporan kami itu,” beber Mattheus.
Lagi kata Mattheus, sedangkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana lingkungan serta penggunaan Kawasan hutan tanpa izin dalam kegiatan normalisasi sungai Kerumutan di Pelalawan, kami alihkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
“Khusus untuk kasus ini kami buat laporan baru ke Kejagung RI dengan menambahkan beberapa terlapor lainnya seperti Ketua Konsorsium kegiatan normalisasi sungai Kerumutan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau yang dalam surat SP2HP Polda Riau merubah keterangannya dengan menganulir surat nomor S.1250/K.6/BIDTEK/P3/KSA.1/6/2022 perihal Pencucian Sungai Kerumutan yang pada saat itu digunakan untuk menghentikan kegiatan yang dilakukan PT. Sungai Nago Melingko pada Kawasan Hutan dan SM Kerumutan.,” kata Mattheus.
Mattheus menyebut pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana lingkungan serta penggunaan Kawasan hutan tanpa izin dalam kegiatan normalisasi sungai Kerumutan ini sampai hukum benar-benar ditegakkan.
“Kita akan terus mengawal kasus ini, agar masyarakat kabupaten Pelalawan menyaksikan fakta yang sebenarnya terkait kasus ini,” pungkas Mattheus.(jsR).