DUMAI, SUARAPERSADA.com – Perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla), saat ini dipastikan telah menghiasi ruang persidangan di sejumlah pengadilan di daerah Riau, termasuk di Pengadilan Negeri Dumai.
Hal itu, berangkat dari kasus karhutla yang ditangani oleh penyidik polri di sejumlah daerah di Riau pasca musim kemarau awal tahun 2016 lalu, sudah P21 dan sudah dilimpahkan oleh Jaksa ke pengadilan untuk proses persidangan.
Seperti di Pengadilan Negeri (PN) Klas IB Dumai. Kasus karhutla di PN Dumai, setidaknya saat ini lebih dari lima perkara sedang berproses pemeriksaan ditangani oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IB Dumai.
Salah satunya yang dialami terdakwa, Misran alias Ipong bin Abdul Muin, dengan register perkara Nomor; 156/Pid.Sus-LHPid/2016/PN.DUM, tertanggal 20 Mei 2016, didakwa dengan dakwaan alternatif.
Perkara kasus karhutla dengan terdakwa Misran alias Ipong ini, proses sidangnya telah usai penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Andy Bernard D SH, dengan menuntut terdakwa Misran, selama 4 (empat) tahun penjara.
Selain menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara, Misran, juga didenda membayar Rp 3 miliar, dengan subsidaer selam 2 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, JPU berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Misran, terbukti melanggar pasal 78 ayat (3) jo, pasal 50 ayat (3) huruf d, UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Hanya saja, apa yang didakwakan dan yang dituntut JPU kepada Misran ini, cukup memberatkan terdakwa, karenanya, terdakwa Misran, akan melakukan pembelaan diri secara tertulis. Surat pembelaan Misran, akan disampikan pada kesempatan sidang pekan ini.
Usai proses pembacaan tuntutan dari JPU, menuntut terdakwa Misran selama 4 tahun penjara, keluarga Misran, saat ditemui di lingkungan PN Dumai, kepada suarapersada.com menyampaikan kesedihannya atas tuntutan hukuman kepada Misran.
Keluarga Misran sangat keberatan dengan tuntutan JPU. “Apa yang disangkakan kepada bapak, tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Bapak hanya membakar akar lalang dan akar-akar kayu yang sudah terlebih dahulu ditumpuk. Itu pun kemudian bapak sudah menyiram sisa api atau arang pembakaran itu sampai mati”, ujar salah satu keluarga Misran menjelaskan.
Berangkat dari hal ini, kelurga Misran, lewat media ini, menyampaikan dan menuangkan harapannya kepada hakim majelis. Keluarga Misran, meminta agar hakim majelis yang mulia lebih mengedepankan profesionalismenya dan proporsional dengan perkara terdakwa.
Terkait perkara ini, sejumlah saksi telah dihadirkan ke kursi persidangan pengadilan untuk dimintai keterangannya terkait perkara yang menerpa terdakwa Misran.
Dalam hal ini, ketua RT 10, Jalan Rajawali Air Besar, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Agus Syahrial, juga telah diperiksa hakim majelis dan JPU. Dimana, lahan garapan yang disebut JPU bahwa terdakwa Misran terbukti “membakar hutan” itu, adalah berada di kawasan RT 10.
Pada kesempatan yang berbeda, kepada suarapersada.com,disampikan Agus Syahril (RT-red), bahwa menurutnya tidak mungkin dari tumpukan akar lalang dan akar kayu yang dibakar terdakwa Misran merembes kepada lahan yang disebelahnya yang diakui Agus, bahwa lahan yang terbakar adalah sebagian termasuk lahannya sudah berisi tumbuhan kelapa sawit.
“Tidak mungkin dari lahan garapan terdakwa Misran merembes api membakar lahan yang disebelahnya. Itu tidak mungkin, karena masih ada lahan disebelahnya tidak ada bekas api menjalar ke lahan sebelah yang terbakar”, ujar Agus menjelaskan.
Menurut Agus, dia (Agus-red) juga menyebut tidak percaya bisa kembang api dari garapan Misran terbang ke lahan sebelah, karena lahan sebelahnya masih berjarak jauh dengan lahan yang dituduhkan seluas 6 hektar terbakar itu akibat merembes dari garapan Misran.
“Itu tidak mungkin merembes dari garapan Misran dan tidak mungkin ada kembang api dibawa angina dari garapan Misran, karena masih berjarak jauh dengan lahan 6 h yang terbakar”, tandas Agus lagi, seraya menyebut hal itu sudah disampikannya di hadapan sidang, ketika Agus diperiksa terkait perkara Misran.
Sebagaimana diketahui, bahwa tuntutan JPU terhadap perkara Misran ini, ada terdapat lahan terbakar seluas 6 hektar disangkakan merembes dari lahan garapan Misran.
Lahan yang digarap Misran adalah seluas 2 rantai atau 20x4m2 untuk bercocok tanaman sayuran dan cabai. Ketika hendak meladangi, rumputan lalang terlebih dahulu disemprot racun, kemudian dicangkul dan akar rumput ilalang maupun akar-akar kayu ditumpuk tumpuk kemudian dibakar oleh Misran.
Kemudian, pada siang harinya, diakui Misran bahwa dia sudah meyiram dengan air bekas tumpukan-tumpukan yang dibakarnya.**(Tambunan)





















































