MEDAN, SUARAPERSADA.com – Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, memeriksa Kepala Bagian Pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) kodya Sibolda, R Sembiring dan Kabag Pendataan Pemko Sibolga, Agus Hutabarat sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk terminal truk di Huta Toruan, Sibolga Utara. Selain kedua saksi, penyidik Tipikor Polda Sumut, sudah memeriksa sekitar 40 saksi. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan) untuk menghitung kerugian negara.
Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Ahmad Hayder, yang dikonfirmasi melalui Kasubdit III/Tipikor AKBP Yudha, mengakui ada melakukan penyelidikan soal proyek pengadaan lahan untuk pembangunan terminal truk di Sibolga Utara.
“Ya, ada kita tangani tapi masih tahap penyelidikan. Ada banyak saksi yang sudah kita mintai keterangan,” katanya dengan singkat kepada wartawan, (15/1).
Saat ditanya wartawan, apakah penyelidikan mengarah ke Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk, Yudha tidak mau komentar. “Ya, kita masih melakukan penyelidikan, belum ada sampai ke sana,” sebutnya.
Informasi yang diperoleh dari sumber di Mapoldasu mengatakan, proyek pengadaan tanah seluas 30.000 M2 untuk pembangunan terminal truk, berasal dari APBD TA 2011, dengan anggaran mencapai Rp3 miliar. Modusnya dalam pengadaan tanah itu dengan melakukan ganti rugi kepada masyarakat yang ternyata lahan 30.000 m2 itu merupakan kawasan hutan lindung. Modusnya tanah negara dijual kepada negara, dengan alasan ganti rugi.
Sumber juga mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan korupsi di Pemko Sibolga diduga melibatkan sejumlah tim Panitia Pengadaan Tanah (PPT) dari Pemko Sibolga termasuk Wali Kota, Syarfi Hutauruk dan Sekda Pemko Sibolga.(win)


















































