Delapan Terdakwa “Penjarah Paksa” Inti Sawit, Mohon Keringanan Hukuman Atas Tuntutan 10 Bulan Penjara

2
1231

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Delapan orang terdakwa perkara kasus dugaan “penjarahan paksa atau perompakan” Inti Sawit milik perusahaan Wilmar Group, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Permohonan keringanan hukuman dari terdakwa, Asnawi Kurniawan, Amor Putra Alias Among dan kawan-kawan (dkk), disampaikan kepada majelis hakim di pimpin DR Agus Rusianto SH MH, usai tuntutan pidana penjara dibacakan JPU Hengky Fransiscus Munte SH MH kepada masing-masing terdakwa selama 10 bulan penjara.

Secara bergiliran, masing-masing terdakwa ini menyampaikan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim agar hukuman mereka kemudian diringankan lagi dari tuntutan JPU.

Alasan mereka memohon keringanan kepada hakim kata mereka karena masing-masing terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarga dan anak-anaknya yang sekolah dan masih kecil.

Namun atas permohonan keringanan hukuman yang dimohonkan para terdakwa dari majelis hakim, JPU Hengky Fransiscus Munte menjawab majelis hakim DR Agus Rusianto SH MH, Desbertua Naibaho SH MH dan hakim Adiswarna Chainur Putra SH CN MH, menyebut tetap pada tuntutannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Hengky Fransiscus Munte dalam sidang agenda pembacaan tututan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, Rabu (1/8-2018), mengatakan perbuatan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, sehingga Hengky menuntut para terdakwa masing-masing 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa.

Sebagaimana diketahui, para terdakwa ini terjerembab hukum berangkat dari kasus “jarah paksa/perompakan” karnel/inti sawit milik Wilmar Group dengan cara modus membeli paksa inti sawit dari awak kapal tongkang yang mengangkut inti sawit tersebut.

“Terima atau tidak terima uang ini, barang ini (maksudnya inti sawit di kapal ponton) akan kami ambil)”, demikian disampaikan salah seorang terdakwa kepada awak kapal dengan memaksa uang membeli karnel agar diterima nakhoda kapal penarik ponton pengangkut karnel.

Kemudian alasan terdakwa membeli inti sawit secara paksa dari tongkang dimaksud, kata nakhoda kapal dalam sidang sebagai saksi, adalah karena para terdakwa disebut tidak pernah mendapat jatah.

Sementara adanya uang diterima nakhoda kapal secara paksa dari para terdakwa tersebut, kata nakhoda itu kemudian dijadikannya sebagai barang bukti dalam laporannya kepada pihak TNI AL Dumai dan kemudian atas laporan awak kapal itu ditindaklanjuti oleh petugas Lanal Dumai dan menangkap pelaku hingga diproses dan bergulir ke PN Dumai.**(Tambunan)

2 KOMENTAR

  1. Thanks for your personal marvelous posting!

    I quite enjoyed reading it, you might be a great author.I will remember to bookmark your blog
    and will eventually come back someday. I want to encourage one to
    continue your great work, have a nice day!

Tinggalkan Balasan