DUMAI, SUARAPERSADA.com – Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Budiman Ginting SH M.Hum, dihadirkan sebagai saksi dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tergugat KSOP dan Pelindo I.
Selain Prof Dr Budiman Ginting SH M.Hum menjadi saksi ahli dalam perkara ini, Prof Dr Hasym Purba, yang sama-sama dari Fakultas Hukum USU, juga turut dihadirkan sebagai saksi oleh PT Pelindo I Cabang Dumai selaku tergugat III dan PT Pelindo I Pusat Medan sebagai tergugat IV.
Kehadiran Prof Dr Budiman Ginting dan Prof Dr Hasym Purba menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, penjelasannya adalah lebih kepada kebenaran atau peristiwa soal tentang terbitnya Surat Telegram dari Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Jakarta Pusat ditujukan ke KSOP Batam termasuk KSOP kelas I Dumai.
Sebagaimana terungkap dalam persidangan sebelumnya, Surat Telegram diterbitkan oleh Dirjenhubla dimaksud (Nomor : 65/VI/DM/17 tanggal 16 Juni 2017), setidaknya pemberitahuan untuk larangan tidak boleh lagi kegiatan bunkering/bongkar muat BBM di dermaga/pelabuhan Pelindo I Cabang Dumai.
Bunkering di pelabuhan Pelindo I Cabang Dumai sebagaimana isi telegram tersebut yakni soal kegiatan bongkar muat BBM dari Truk tanki BBM ke kapal oleh perusahaan BBM dan pihak perusahaan pelayaran.
Dengan terbitnya surat Telegram dimaksud, maka PT Pelindo I Cabang Dumai (tergugat III) atas persetujuan PT Pelindo I Pusat Medan (tergugat IV), juga menyusul menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : UM.50/16/20/DUM.17.TU, tanggal 08 September 2017, dengan larangan kegiatan Bunkering di Pelabuhan Dumai.
Atas surat Telegram maupun SE yang diterbitkan tergugat, menurut Raja Junaidi SH selaku kuasa hukum penggugat (Yulius SH MH, Pimpinan Cabang PT Dahlia Bina Utama) pelaku usaha kegiatan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pelabuhan Dumai, dituding tidak mempunyai dasar hukum.
Hal tersebut kata pengacara penggugat ini, mengingat kegiatan bunkering BBM di pelabuhan Pelindo I Cabang Dumai sudah lama dilakukan perusahaan kliennya (penggugat/Yulius) dan kegiatan penggugat kata Raja Junaidi SH, sebelumnya atas persetujuan dan izin KSOP maupun Pelindo I Cabang Dumai dengan tetap memberikan jasa bunkering atas bongkar muat BBM.
Dengan kemudian munculnya surat telegram dan surat edaran larangan kegiatan pengisian BBM dari dermaga ke kapal, kata penggugat maupun pihak agen perusahaan pelayaran mengalami kerugian cukup besar, karenanya pihaknya melakukan gugatan terhadap para tergugat.
Dikutip media ini terkait penjelasan saksi ahli ini, bahwa terkait keberadaan surat Telegram yang dianggap penggugat menjadi “biang kerok” kerugian penggugat dan tidak mempunyai dasar hukum, Prof Dr Budiman Ginting baik Prof Dr Hasym Purba berpendapat bahwa surat telegram dimaksud sudah berdasar hukum dan suatu kebijakan dari atasan harus dilaksanakan oleh bawahan.
Surat telegram sebut saksi ahli ini berpendapat, surat telegram merupakan surat perintah yang dianggap genting dipandang perlu harus diterbitkan.
Surat telegram diterbitkan adalah suatu kebijakan atasan kepada bawahan yang harus dilaksanakan, artinya sudah berkekuatan hukum, jelas saksi ahli.
Bahwa keadaan genting menurut saksi ahli menjawab pertanyaan majelis hakim yang dipimpin Aziz Muslim SH dengan hakim anggota Muhammad Sacral SH dan hakim Renaldo MH Tobing SH MH, adalah salahsatunya kegiatan bongkar muat BBM yang rentan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran.**(Tambunan)
























































