PEKANBARU, SUARAPERSADA .com — Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap I tahun 2020 sudah cair. Sesuai dengan peraturan baru pemerintah pusat, dana tersebut sudah langsung di ditransfer langsung ke rekening masing-masing sekolah penerima. Hal terrsebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, H.Abdul Jamal,M.Pd, Jumat (21/2).
Menurut Abdul Jamal, sebelum pencairan dana BOS tahap I berlangsung, Disdik sudah mensosialisasikan kepada seluruh Kepala Sekolah tentang teknis penggunaan anggaran itu. Sesuai peraturan terbaru oleh Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan. Yakni, sekolah bisa menggunakannya sebesar untuk tenaga honorer meksimal 50 persen, terang Abdul Jamal.
Lanjut Abdul Jamal, saat ini tenaga honorer di masing-masing Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pekanbaru terdapat enam sampai 10 orang. Untuk itu, “Saya instruksikan kepada sekolah baik tenaga pendidik maupun non kependidik yang ada di sekolah Negeri minimal honornya Rp1 juta per-bulan. Ini sudah kita perintahkan,” jelasnya.
Jika sekolah mengeluarkan gaji Rp1 juta saja untuk honorer di sekolah, diperkirakan sudah 40 persen dana BOS yang dihabiskan. Maka melihat besaran 50 persen tersebut, pihaknya telah membuat kebijakan tidak ada lagi gaji guru honor dibawah Rp 1 juta, sebut Jamal.
Dia menambahkan, pemerintah kota Pekanbaru sangat memahami kebutuhan hidup para guru honor. Maka dari itu, selain bersumber dari dana BOS, Pemko Pekanbaru juga memberikan insentif sebesar Rp 600 ribu yang di anggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kota Pekanbaru, ujarnya.
“Kembali saya tegaskan, Dana BOS sudah cair, diminta kepada Kepala sekolah agar menggunakannya dengan sebaik-baiknya, ikuti dan taat kepada Petunjuk Teknis (juknis),” pungkasnya.(jsR)
























































