DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sejumlah perusahaan kelapa sawit di kawasan Pelindo Dumai silih berganti melakukan aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (minyak mentah kelapa sawit) hingga turunannya di Dermaga Pelindo.
Aktivitas bongkar muat cpo oleh sejumlah pihak perusahaan sawit di dermaga Pelindo Dumai itu, diantaranya hingga kegiatan pengapalan untuk ekspor cpo maupun bongkar cpo antar pulau.
Saat kegiatan bongkar muat cpo ini lah tak jarang terjadi masalah teknis hingga human error hingga mengakibatkan tumpahnya cpo mencemari perairan laut sekitar dermaga pelabuhan Pelindo Dumai.
Namun, walau sejumlah kejadian kerab berulang akibat tumpahan cpo mencemari perairan laut Dumai, akan tetapi tak satu pun terdengar ada sangsi hingga pidana soal pencemaran dimaksud demi menjaga kelestarian lingkungan maupun keselamatan biota dilaut sebagaimana diamanatkan undang undang.
Akan tetapi, yang selalu terdengar ditengah tengah public hanya lah “gertak sambal” dari instansi berwenang akan menjatuhkan sangsi atau mencabut izin perusahaan pelaku pencemaran laut itu, namun hanya sirna begitu saja tanpa ada tindakan.
Artinya, instansi berwenang tidak melakukan eksen membuat perlakuan efek jera kepada perusahaan atas kejadian kejadian tercemarnya perairan laut Dumai tersebut.
Memang, sangat kecil kemungkinan kalu pihak perusahaan kelapa sawit yang ada dipinggiran pantai laut Dumai maupun yang ada di pelabahan Pelindo Dumai secara sengaja membuang atau mencemari perairan laut dimaksut.
Akan tetapi sangat diperlukan menjatuhkan sangsi atau hukuman pidana bagi pihak perusahaan akibat tumpahan cpo miliknya (perusahaan-red). Tujuannya untuk memberikan efek jera dan menekan angka kelalaian pekerja saat melakukan pengapalan cpo di dermaga.
Dimungkinkan, akibat nihilnya sangsi dari instansi berwenang, baik Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Dumai dan pihak Kepolisian memberikan sangsi dan membawa ke ranah pidana, maka kejadian tumpahan cpo masih kerap terulang.
Lihat misalnya sebagai mana kejadian yang sama telah terulang kembali tumpahan cpo di dermaga Pelindo Dumai. Diduga puluhan ton cpo mentah tumpah ruah diatas dermaga hingga tumpah mencemari perairan laut di sekitar bawah trestel dermaga C milik Pelindo itu.
Tumpahan cpo dimaksud terjadi pagi tadi, Jumat (17/3) saat hendak pengapalan dari salah satu perusahaan yang ada di pelabuhan Pelindo Dumai.
Atas kejadian itu, awak media ini sempat menghubungi salah seorang pihak perusahaan guna konfirmasi seputar tumpahan cpo dimaksud.
Karyawan perusahaan dimaksud membenarkan soal kejadian itu dan membenarkan kalau cpo yang tumpah adalah milik mereka karena ada kebocoran packing akan tetapi dijelaskan soal akibat kebocoran tersebut apakah karena packing sudah usang dan berapa banyak tumpahan cpo dimaksut.
Hingga berita ini dilansir, media ini belum berhasil konfirmasi pimpinan perusahaan itu. Demikian pihak lingkungan hidup Pemko Dumai maupun pihak Pelindo I abang Dumai, juga belum dikonfirmasi seputar tumpahan cpo tersebut.
Namun informasi diperoleh dilapangan, pihak KLH Pemko Dumai telah menyambangi dan melakukan pertemuan terhadap manajemen perusahaan tersebut di kantor itu. Apa hasil pertemuan dimaksud, awak media ini belum dapat penjelasan resmi.**(Tambunan)























































