Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak Diserahkan ke Jaksa

0
459

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Bupati Toba Samosir (Tobasa), Kasmin Simanjuntak, diserahkan penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut ke Kejaksaan. Penyerahan itu dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara tersangka dugaan Korupsi Pelepasan Lahan Hutan Lindung untuk akses dan Basecamp PLTA Asahan III di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Tobasa itu lengkap (P-21).

Pandapotan Kasmin Simanjuntak sebelumnya sempat dua kali tidak menghadiri panggilan Penyidik Tipikor Poldasu untuk diserahkan ke Kejaksaan karena alasan sakit sehingga penyidik menjemput paksa dari kediamannya di Jakarta.

“Tersangka kita jemput dari rumahnya. Ini pelimpahan tahap kedua (P-22), tersangka bersama barang buktinya,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Wadir, AKBP Mardiaz Kusin kepada wartawan, Selasa, (17/02).

Diterangkannya, tersangka Kasmin Simanjuntak dibawa ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan Kesehatan sebagai persyaratan untuk pelimpahannya ke Kejaksaan.
Orang nomor satu di Pemkab Tobasa diserahkan ke Kejaksaan bersama dengan sejumlah barang bukti berupa dokumen jual beli hutan lindung tersebut.

“Dia cuma periksa kesehatan oleh Bid Dokkes Poldasu, selanjutnya kita serahkan ke jaksa,” terang Haydar.

Disinggung soal pemeriksaan tersangka lain kasus dugaan korupsi PLTA Asahan III, yakni mantan GM PLN Pikitring Suar, Bintatar Hutabarat, Haydar mengatakan, penyidikan masih berjalan. “Ya, prosesnya masih berjalan,” tandas Haydar.(Win)

Tinggalkan Balasan