Bupati H. Zukri Salurkan Bantuan Pupuk Gratis Dan Bantuan Sosial Kepada Anak Yatim Piatu dan Orang Tua Jompo

0
163

PELALAWAN, SUARAPERSADA.com – Pemerintah Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau Tahun 2022 akan menyalurkan bantuan pupuk gratis serta bantuan sosial di tujukan kepada anak yatim piatu dan janda tua serta orang tua jompo.

Hal ini disampaikan Bupati Pelalawan H.Zukri saat melakukan silahturahim bersama masyarakat kunjungan kerja di desa mayang sari kecamatan Pangkalan Lesung, Selasa (09/11/2021).

H.Zukri mengatakan Pemkab Pelalawan pada tahun 2022 mendatang akan menyalurkan bantuan pupuk gratis dan bantuan sosial kepada anak yatim piatu, janda tua serta jompo di Kabupaten Pelalawan.

Tampak mendampingi Bupati yakni Wabup H.Nasaruddin,SH,MH dan beberapa kepala OPD teknis terkait.

“Insyaallah atas izin allah subhanawata’alla tahun 2022 Pemkab Pelalawan akan salurkan bantuan pupuk gratis serta bantuan sosial anak yatim piatu,janda tua serta jompo,” ungkap H.Zukri.

Lanjutnya, bantuan program pupuk gratis tersebut bertujuan meringankan beban petani. Dengan bantuan pupuk ini, kita berharap ini menjadi motivasi dan produktivitas para petani kita akan terpacu.

“Program pupuk gratis bertujuan sebagai motivasi bagi petani untuk melakukan perawatan. Kami melihat hasil produksi yang di hasilkan kadang tidak sesuai dengan jumlah lahan yang mereka punya karena kebiasaan kita kurang melakukan perawatan serta kurang memberi pupuk bagi kebun kita,” kata Bupati H.Zukri.

H.Zukri menambahkan, kalau kebun kita di rawat tentu akan memberikan income pemasukan besar bagi petani lalu daya beli petani meningkat dan UMKM terbantu dengan transaksi jual beli di pasar.

“UMKM akan bangkit dan merasakan dampak dari transaksi jual beli di pasar sehingga menghasilkan pemasukan bagi daerah dan penghasilan bagi negara begitu skema perputaran ekonominya,” jelas mantan legislator provinsi Riau ini.

Selain itu bantuan katanya lagi, untuk anak yatim, janda tua dan orang tua jompo setelah APBD tahun 2022 disahkan akan kita langsung distribusikan setiap bulan kepada perima.

“Di akhir tahun 2021 seharusnya sudah bisa kita lakukan akan tetapi validasi datanya masih ada kekurangan ini menjadi tanggung jawab kepala desa, RT dan RW untuk benar benar memberikan data yang ril masyarakat yang berhak menerima sehingga tidak salah sasaran pendistribusiannya kedepan,” pungkasnya.**(ADV/DIR)

Tinggalkan Balasan