Bea Cukai Dumai Kembali Tangkap Dua Pelaku Diduga Penyeludup Sabu 27,650 Gram dan 20 Ribu Butir Extacy

0
360
Ekspos penangkapan terduga pelaku penyeludupan sabu dan extacy di kantor BC Dumai, Selasa (23/7-2019)

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Petugas tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai, kembali berhasil menangkap dua pelaku diduga jaringan penyeludup narkoba.

Dari penangkapan dua orang diduga jaringan pelaku penyeludupan narkoba tersebut, BB narkoba jenis sabu seberat 27,650 gram dan Pil Extacy sebanyak 20 ribu butir juga turut diamankan.

Kejadian penangkapan berlangsung sekitar pukul 06 00 Wib, Selasa (23/7-2019) pagi tadi ketika Speedboat yang ditumpangi pelaku sedang berada di perairan laut selat morong dan tanjung jering Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Barang Bukti (BB) sabu dan pil extacy dijemput pelaku dari Malaysia dengan transportasi kapal speedboat mesin berkecepatan tinggi (40 PK).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor BC Dumai, Fuad Fauzi, dalam acara temu perss kepada sejumlah awak media, Selasa (23/7-2019).

Menurut Fuad Fauzi, dua orang diduga pelaku penyeludup sabu seberat sekitar 27,650 gram dan pil extacy sebanyak 20 ribu butir tersebut merupakan warga Pulau Rupat, Bengkalis, Riau.

Diantaranya SL alias Eman (29), alamat sungai mesim, Kec Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau dan MR alias Lili (21), alamat Sungai Mesim, Kec. Rupat, Kab. Bengkalis, Riau, keduanya laki-laki.

Penangkapan terhadap dua orang diduga pelaku kata Fuad Fauzi, atas berkat laporan dan informasi masyarakat bahwa akan ada dugaan penyeludupan barang dari Malaysia di bawa ke Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis menggunakan sarana angkut kapal.

Dengan adanya laporan dimaksud, petugas tim P2 BC Dumai melakukan koodinasi dengan Pomal Dumai dan Satpol air Polres Dumai untuk bersama-sama melakukan patroli laut maupun darat.

Sekitar pukul 06 00 wib lanjut Fuad Fauzi menjelaskan, tim patroli laut melihat sebuah kapal speedboad di perairan selat Morong dan perairan laut Tanjung Jering bergerak dengan kecepatan tinggi.

Tim patroli laut mengejar kapal speedboat yang sempat mencoba kabur dan sempat kejar-kejaran, namun petugas patroli terus melakukan pengejaran hinga patroli berhasil menghentikan speedboad tanpa nama itu.

Setelah kapal speedboat berhasil dihentikan, petugas melakukan penegahan dan pemeriksaan terhadap dua orang pelaku diduga jaringan peyeludup tersebut.

Dari dalam kapal ditemukan satu buah tas berisi bungkusan dilakban plastik sebanyak 29 bungkus dan selanjutnya dilakukan uji narkotest terhadap 29 paket itu kemudian hasilnya BB terbukti mengandung methampetamine (sabu) dan pil extaxy berwarna hijau, biru dan pink.

Terkait kasus narkoba ini, baik pelaku dan BB dijelaskan Fuad Fauzi akan diserahterimakan ke penyidik sat narkoba Polres Dumai guna proses penanganan perkara lebih lanjut, imbuh Fuad.

Kepada kedua diduga pelaku penyeludup narkoba jenis sabu dan pil extacy tersebut dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan