PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Satu tahun menjelang pelaksanaan pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menggelar Konfrensi Pers Penyampaian Hasil Pengawasan Tahapan Penetapan jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Di Provinsi Riau, Selasa (14/2/2023).
Konfrensi Pers yàng berlangsung di Aula Bawaslu Riau Jalan Adi Sucipto Pekanbaru ini dihadiri ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, SE.,M.IK, KKepala Sekretariat Bawaslu Riau,
Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, Hasan, M.Si dan Jajaran Bawaslu Riau.
Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal menjelaskan, tujuan melaksanakan kegiatan ini yang pertama, memastikan dan menyampaikan kepada publik, bahwa Bawaslu Provinsi Riau siap untuk melaksanakan pengawasan, penyelenggaraan pemilu 2024.
“Bawaslu Riau dan Kabupaten Kota Siap dalam melaksanakan pengawasan setiap tahapan Pemilu 2024”, tegasnya.
Alnofrizal berharap kepada media agar menginformasikan kepada publik, adanya perobahan Daerah Pemilihan serta penambahan dan pengurangan kursi pada pemilu 2024, harapnya.
Selanjutnya, Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Riau, Hasan, M.Si
Memaparkan, hasil Pengawasan :
Untuk Dapil DPRD Provinsi dan Dapil DPR RI (Riau 1 dan Riau 2) yang masih menggunakan Dapil pemilu 2019 terdapat kondisi yang bisa membingungkan masyarakat, yaitu untuk Dapil DPRD Provinsi bahwa Siak dan Pelalawan menjadi satu Dapil Riau 6 dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi sedangkan untuk DPR RI di mana Siak berada di Dapil Riau 1 dan Pelalawan berada di Dapil Riau 2, ujarnya.
Dalam rancangan penataan Dapil dan Alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota, beberapa KPU Kabupaten/Kota merancang satu model Dapil yaitu eksisting dan tidak terdapat opsi lain;
Terdapat keresahan sebagian besar Partai Politik dan masyarakat terhadap pengurangan kursi di beberapa Dapil yang memiliki lebih dari satu opsi lain (Contoh Dapil Bengkalis 1 (Bengkalis, dan Bantan), terdapat pengurangan jumlah kursi dari 10 kursi menjadi 9 kursi).
Sementara di Dapil Bengkalis 5 (Bathin Solapan), terdapat penambahan kursi dari 7 Kursi menjadi 8 Kursi.
Penambahan dan pengurangan jumlah kursi di dalam satu daerah pemilihan tersebut karena didasarkan data kependudukan dari instansi berwenang.
KPU belum maksimal melakukan sosialisasi mengenai rancangan penataan Dapil dengan memanfaatkan media cetak dan/atau online yang ada termasuk media sosial, sehingga banyak pihak yang tidak mengetahui.
Basis data agregat data kependudukan yang digunakan KPU dalam menetapkan jumlah alokasi kursi di setiap Dapil tidak dapat diakses oleh Bawaslu.
Alokasi jumlah kursi selama ini hanya didasarkan pada Jumlah penduduk, tidak melihat luas wilayah dan kondisi geografis.
Dalam pengumuman rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi, masih terdapat jarak antar kecamatan yang jauh dalam 1 Dapil. Secara geografis terlalu jauh dan akses jalan yang sulit di tempuh.
Untuk di Kabupaten Rokan Hulu, secara demografi tidak banyak pertambahan jumlah penduduk dalam data statistik dan DAK dari Pemilu 2019.
Untuk di daerah perbatasan antar Kabupaten maupun Kabupaten dan Kota masih terdapat penduduk yang berbeda dengan domisili atau tempat tinggal saat ini.
Untuk di Kabupaten Siak, Perhitungan perolehan kursi pada kecamatan tidak berbanding lurus dengan legislator yang mencalonkan dari kecamatan, tutupnya.(jsR).























































