BAGANSIAPIAPI, SUARAPERSADA.com – “BAU TENGIK” kecurangan dalam tim kerja Panitia Lelang Kelompok 6 Pemkab Rohil tahun 2015 ini menyeruak sangat menusuk beberapa hari belakangan ini. Sejumlah rekanan yang mengikuti proses lelang di lingkungan Pemkab Rohil terang-setarangan menyatakan kekesalan mereka terhadap panitia Kelompok 6 untuk tahun anggaran 2015 ini.
Sumarno Jamil, SE Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Rohil, Jum’at (30/10) kepada sejumlah media cetak menyatakan kekesalannya tentang lelang terbuka Unit Layanan Pengadaan (ULP) khususnya yang dilakukan Kelompk 6 dengan penetapan pemenang yang dipenuhi aroma kecurangan.
Sumarno menyatakan kekesalannya dengan adanya Surat Pernyataan Barang dan Jasa (SPPBJ) dibawah nomor : 45/SPPBJ/CKTR/2015 yang telah melakukan penggantian pemenang dengan semena-mena setelah diumumkan sebelumnya. Sumarno secara lebih rinci memaparkan ; “UKP Pokja 6 sampai titik jadwal SPPJ sudah merupakan lunder, dengan kembali meklakukan penggantian pemenang hanya dengan alasan yang terkesan dicaricari yakni salah menentukan pemenang,” ujarnya.
Bersamaan dengan pernyataannya itu, Sumarno juga menunjukkan sejumlah buti seperti screen capture, yakni keputusan yang diganti dari pemenang yang telah ditetapkan sebelumnya.
Fakta menunjukkan, awalnya pemenang yang telah ditetapkan sebelumnya dalah PT Khairunnisa pada paket drainase yang lokasinya berada di wilayah Rantau Kopar, Kabupaten Rohil.
Setelah melihat jadwal , hingga keluarnya SPPJ dengan tanpa disadari, tepat pukul 14.00 wib tanggal 28 Oktober 2015, alih-alih terjadi penggantian pemenang yang beralih kepada CV Rizki Danesha Putri.
Pakai sistim “like or dislike”
Masa masuk akal, dengan dalih bahwa terjadi kesalahan dalam penetapan pemenang yang pertama. Sertifikasi macam apa yang dipakai Pokja 6 dalam melakukan pelelangan? Fakta ini memperkuat indikasi bahwa seluruh proses lelang dievaluasi berdasarkan pola “like and dislike”. Disini kecurigaan semakin kuat. Kompetensi seperti apa yang dimainkan Pokja 6 terhadap penggantian pemenang dengan sedemiian mudahnya?,” cecar Sumarno.
Berbekal bukti kecurangan itu, Sumarno berikut sejumlah rekanan yang dalam konteks ini merasa sangat dirugikan, bersiap membawa masalah ini ke ranah hukum. Karena, kata Sumarno, berdasarkan komunikasi dan rislah hasil penatapan oleh pihak rekanan kepada Pokja, hampir tak menghasilkan respons yang masuk akal. Sejauh ini terdapat 8 paket yang dilelang yang mengalami nasib serupa, yakni pemenang yang sudah ditentukan sebelumnya, bisa diganti dan dirubah sewaktu-waktu.
Gotri Jayadi, Ketua Pokja 6 Pemkab Rohil pada kesempatan kain menjelaskan, bahwa perubahan nama pemenang itu bukanlah disebebkan terjadinya kecurangan atau permainan, tapi semata karena faktor human error semata saat menetapkan pemenang pertama.
“Saat suasana lelang itu, temn-teman Pokja nyaris tak sadar waktu dalam bekerja. Mulai pagi sampai pagi., juga mulai malam sampai malam lagi. Saat pengumuman itu, Panitia sudah terjebak dalam rutinitas maka terjadi keslahan dalam penetapam. “ kata Gotri Jayadi.
Gotri menambahkan, setelah dilakukan koreksi ulang, akhirnya Pokja terpaksa mengganti kembali kepada pemenang yang sesunggguhnya.(jas)




















































