MEDAN, SUARAPERSADA.com – Setelah melewati pembahasan yang cukup lama, akhirnya Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan (Ranperda) Pengelolaan Persampahan Pemko Medan merampungkan pembahasan. Ketua Pansus Ir Maruli Tua Tarigan, usai pembahasan rapat terakhir, Senin, menyebutkan pengesahan dipastikan dilakukan pada bulan Mei 2015 ini.
“Pembahasan Ranperda , pasal demi pasal sudah rampung, kita harapkan dalam bulan ini sudah disahkan. Saat ini kita tinggal mempersiapkan laporan pansus kepada pimpinan DPRD Medan,” ujar Maruli Tua Tarigan didampingi anggota pansus Drs Daniel Pinem dan Ahmad Arif.
Rapat ini juga dihadiri Kadis Kebersihan Kota Medan Endar Sutan Lubis dan bagian Hukum Kota Medan Doni. Pada pasal 30 ayat 1 Ranperda itu disebutkan, Camat wajib melaporkan pengelolaan sampah secara tertulis ke Walikota paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan. Kemudian Pansus mengubahnya menjadi Camat wajib melaporkan ke Walikota melalui Dinas Kebersihan paling sedikit 1 kali setiap 3 bulan.
Sama halnya pada BAB XVI Ketentuan Pidana di Pasal 35 yang sebelumnya 2 ayat menjadi 3 ayat. Dalam ayat 1 disebutkan setiap orang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Ayat tersebut diubah menjadi ayat 1yang berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan dan denda Rp 10 juta. Di ayat 2, setiap badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Sementara itu, Kadis Kebersihan Kota Medan, Endar Sutan Lubis mengakui, selama ini masih lemah sanksi dan tindakan bagi yang membuang sampah sembarangan, baik secara individu maupun lembaga.
Dijelaskannya, besarnya denda yang diterapkan di Perda bukan merupakan tujuan, tetapi berupa harapan agar masyarakat maupun lembaga lebih serius dan peduli terhadap kebersihan.
Pantauan suarapersada.com, Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Persampahan, Ir Marulin Tua Tarigan mengatakan, harapannya kepada seluruh warga Kota Medan supaya dapat mendukung penuh pelaksanaan Ranperda Persampahan.
Dikatakan Maruli, hadirnya Ranperda Persampahan di Kota Medan yang sebelumnya hanya retribusi dinilai sangat penting dan diharapkan mendukung peningkatan pembangunan di Kota Medan. Karena masalah kebersihan, ucapnya, hal yang penting menuju masyarakat sehat dan menciptakan Kota Medan yang bersih dan asri.**Win





















































