MEDAN, SUARAPERSADA.com – Setelah menggandeng tim ahli dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarukim) untuk melakukan audit fisik atas proyek pembangunan Patung Anugerah di Bukit GM dan Bukit Labuan Angin, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang menelan biaya Rp 9 miliar, Subdit III/Tipikor Poldasu kini juga menggandeng tim ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU).
“Saat ini kita menggandeng tim dari USU sebagai saksi ahli untuk melakukan audit atas proyek itu dan juga dari Dinas Tarukim Sumatera Utara (Distarukim),” kata Kasubdit III/Tipikor Poldasu, AKBP Frido Situmorang ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/11).
Dia menyebutkan, nantinya hasil audit tersebut akan diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Nanti akan diserahkan ke BPKP, kemudian akan dilakukan ekspos. Soal kerugian negaranya, kita tunggu hasil auditnya. Baru akan dilanjutkan proses berikutnya,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, tim ahli dari Distarukim secara bersamaan mengaudit 23 item proyek diduga bermasalah di Kab Tapteng semasa kepemimpinan Tuani Lumbantobing sebagai bupati.
Dalam kaitan itu, penyidik Tipikor Poldasu sudah memeriksa puluhan orang saksi termasuk mantan Bupati Tapteng, Tuani Lumbantobing, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) L Tobing dan beberapa pejabat SKPD.
Ke 23 proyek itu , selain patung Anugerah, antara lain juga proyek perkantoran, pengadaan lahan untuk fasilitas umum, proyek jalan termasuk tiga proyek di bawah kendali Dinas Pertanian dan lain-lain, dengan anggaran puluhan miliar rupiah.**Win




















































