Ashari Dituntut 8 Tahun Penjara

0
787

DUMAI, SUARAPERSADA.com-Setelah menjalani beberapa kali persidangan di PN Dumai, akhirnya terdakwa Ashari dituntut jaksa dengan hukuman selama 8 (delapan) tahun penjara.

Berkas tuntutan perkara Ashari, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Hidayat SH, dalam sidang yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB hari ini, Rabu (20/1), usai sekitar pukul 17 20 WIB.

Menurut JPU dalam tuntutannya, terdakwa Ashari yang masih aktif sebagai Kepala Desa Darussalam, Sinaboi, Bagansiapi-api, Rokan Hilir (Rohil) itu, Ashari disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.

Ashari kata JPU, telah menguasai hutan atau menduduki kawasan hutan tanpa hak di lahan Konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) yang diberikan Kementerian Kehutanan RI kepada PT Diamond Raya Timber, di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Ashari dijerat dengan pasal 94 ayat (1) huruf a, junto pasal 19 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Menyikapi tuntutan hukuman Ashari selama 8 tahun penjara, yang dibacakan JPU Hendra Hidayat di muka sidang, Penasehat Hukum (PH) Ashari menyebut akan melakukan upaya pembelaan hukum bagi kliennya (Ashari).

Pembelaan kepada Ashari yang dimaksud PH terdakwa atas tuntutan JPU tersebut, menurut PH Ashari kepada hakim majelis, akan dibacakan dalam persidangan sepekan kemudian.

Sebagaimana sidang perkara Ashari sebelumnya, dalam sidang mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU itu , hakim majelis dipimpin hakim ketua Isnurul Syamsul Arif SH MHum, dibantu Panitera (PP) Abbas SH.

Terdakwa Ashari yang posisinya tidak ditahan itu, setiap jadwal persidangan, tampak kuperatif hadir dalam sidang.

Demikian hampir ratusan orang pendukung Ashari yang setia mengikuti setiap jalannya sidang, juga turut mendengarkan saat pembacaan tuntutan dari JPU.***(Tambunan)

Tinggalkan Balasan